Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tiket Pesawat

Tak Turunkan Harga Tiket, Maskapai Penerbangan Terancam Dicabut Izin Operasional

Sanksi bagi maskapai yang tidak mematuhi peraturan tarif berjenjang. Mulai dari peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin operasional.

Editor:
Ilustrasi Tiket Pesawat 

Sanksi bagi maskapai yang tidak mematuhi peraturan tarif berjenjang. Mulai dari peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin operasional. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan soal tarif

Sanksi terberat berupa pencabutan izin operasi maskapai tersebut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai nasional untuk menurunkan harga tiket pesawatnya paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).

"Apabila berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi akan diberlakukan peringatan, kami punya ketentuan di PM No 78 2016 tentang sanksi administrasi.

"Dimana ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan denda," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca: Maskapai Harus Turunkan Harga Tiket Pesawat Selambatnya 18 Mei 2019

Baca: Derita TKI Ilegal, Leyna Terkatung-katung di Kuala Lumpur, Diintimidasi Agen Harus Bayar Ganti Rugi

Baca: BPT3TKI Bantu Pulangkan Tenaga Migran Ilegal, Hamil Muda Leyna Kabur dari Agensi di Kuala Lumpur

 

Baca: Pemuda Cabuli 20 Anak Perempuan di Bawah Umur, Gunakan Modus Ritual Hilangkan Kesialan

Baca: Ini yang Terjadi Bila Langsung Mandi Setelah Bangun Tidur

Polana menambahkan, sejauh ini tidak pernah ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditentukan pemerintah.

Atas dasar itu, dia optimis kali ini para maskapai juga akan menaatinya.

"Jadi di sini saya mau jelaskan, tiap pemberlakukan KM (Keputusan Menteri), tidak ada maskapai yang melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Polana.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan menteri tersebut ditandatangani pada Rabu, 15 Mei 2019.

Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen.

Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.

***

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved