Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ICW Minta KPK Kenakan Pasal Pencucian Uang Kepada Setya Novanto

Setya Novanto, diminta oleh Indonesian Coruption Watch (ICW) supaya dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

Editor: Rhendi Umar
Youtube
Setya Novanto Dituntut Pidana 16 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana Kasus Korupsi Setya Novanto, diminta oleh Indonesian Coruption Watch (ICW) supaya dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pasanya TPPU dapat membantu penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan memberikan efek jera terhadap koruptor.

Disisi lain ICW menilai KPK masih belum maksimal menggunakan pasal TPPU dalam menangani sebuah perkara.

"Setnov (Setya Novanto) misalnya. Itu kan juga tidak dijerat dengan TPPU sampai hari ini," ujar Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019).

"KPK pada era kepemimpinan Agus Rahardjo cs masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara," kata Kurnia.

ICW mencatat dalam kurun 2016 sampai dengan 2018, Agus cs hanya menerapkan pasal TPPU terhadap 15 perkara.

Padahal, dalam tiga tahun terakhir ada ratusan perkara yang berpeluang dijerat dengan pasal TPPU.

"Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery, dan hanya berfokus pada penghukuman badan," ujarnya.

Kurnia menyebut keterkaitan TPPU dengan praktik korupsi sangat erat, baik segi yuridis maupun realitas.

Untuk Yuridis, katanya, korupsi secara spesifik disebutkan sebagai salah satu predicate crime dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Kurnia Ramadhana
Kurnia Ramadhana (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Baca: Najwa Shihab: Papa Akhirnya Masuk Penjara, Tapi Eh Ternyata Selnya Palsu!, Sindir Setya Novanto

Baca: Ini 9 Nama Anggota DPR yang Disebut Setya Novanto Terlibat Kasus E-KTP

Baca: 4 Kejanggalan yang Ditemukan Najwa Shihab Buktikan Sel Tahanan Setya Novanto Palsu

Artinya, TPPU salah satunya dapat diawali dengan perbuatan korupsi.

Selain itu, realitas sekarang menunjukkan pelaku korupsi akan berusaha menyembunyikan harta yang didapat dari praktik korupsi dengan menyamarkan kepemilikan harta.

"Dengan disembunyikannya harta tersebut maka seharusnya aturan TPPU dapat dikenakan pada setiap pelaku korupsi," jelasnya

Menurut Kurnia, setidaknya ada tiga keuntungan bagi KPK jika menggunakan pasal TPPU pada pelaku korupsi.

Pertama, menggunakan pendekatan follow the money.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved