ICW Minta KPK Kenakan Pasal Pencucian Uang Kepada Setya Novanto
Setya Novanto, diminta oleh Indonesian Coruption Watch (ICW) supaya dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Kedua, memudahkan lapangan penuntutan karena mengakomodir asas pembalikan beban pembuktian.
"Dan terakhir, memaksimalkan asset recovery," katanya
Di sisi lain, ICW mengapresiasi kinerja KPK sepanjang 2015 sampai dengan 2018 dalam memberantas praktik-praktik rasuah.
Hal ini dilihat dari penetapan tersangka dan jumlah kasus yang ditangani Lembaga Antirasuah setiap tahun.
Total yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 yakni 261 orang dengan jumlah kasus sebanyak 57.
Sedangkan, pada 2017, KPK hanya menetapkan 128 orang tersangka dengan 44 kasus.
"Kemudian pada tahun 2016 lembaga anti korupsi itu menetapkan 103 tersangka dengan 35 kasus," kata Kurnia.
Keluarga Novanto ajukan mencicil
Keluarga Setya Novanto kemarin Selasa (18/9/2018) mengajukan permohonan mencicil uang ganti negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengabulkan permintaan tersebut.
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dia diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta. Jika dikurskan sekarang, ganti ruginya sekitar Rp 108 miliar.
Permintaan mencicil itu diajukan keluarga Setya Novanto yang mendatangi KPK kemarin.
Selain itu, pihak keluarga juga menyerahkan dua surat kuasa.

Surat pertama untuk pemindahbukuan dari rekening Bank Mandiri berisi dana Rp 1,1 miliar kepada KPK.