Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

8 Mei Ulang Tahun Bupati Sri, Rencana Suap Diberikan untuk Hadiah HUT, Keluarga Tak Ada Pernyataan

upati non-aktif Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip yang tengah menjalani kurungan badan di tahanan Komisi penanggulangan korupsi (KPK)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
tribunnews
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari. 

8 Mei Ulang Tahun Bupati Sri, Rencana Suap Diberikan untuk Hadiah HUT, Keluarga Tak Ada Pernyataan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bupati non-aktif Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip yang tengah menjalani kurungan badan di tahanan Komisi penanggulangan korupsi (KPK) RI pada Rabu (8/5/2019) kemarin berhari ulang tahun.

SWM begitu sapaannya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas bupati di Melongguane Talaud atas kasus suap.

Pihak keluarga dan juru bicara keluarga bupati Jimmy Tindi, enggan berkomentar lebih terkait apa yang dilakukan keluarga bupati SWM pada hari spesialnya tersebut.

Baca: Kabar Suami & 2 Anak Setelah Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Saksikan Penggeledahan hingga Tetap Kuliah

Baca: Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Jimmy Tindi: Ini Bukan OTT

"Mohon maaf sebelumnya, demi kelancaran proses hukum yang menimpa Bupati Talaud non-aktif SWM. Maka untuk sementara keluarga tak akan memberikan pernyataan di media massa," kata Jimmy Tindi juru bicara keluarga Bupati SWM, kepada Tribunmanado.co.id.

Lanjut dia, langkah itu diambil pihaknya agar tidak menimbulkan polemik atau interpelasi lain. Sehingga pihaknya memohan maaf jika belum bisa memberikan pernyataan di media.

Yudith Mata keponakan Bupati non aktif SWM mengatakan pihaknya juga belum bisa memberikan komentar terkait apapun. "Nanti ne, masih sibuk ini," tulis Yudith saat di konfirmasi melalui WA.

Baca: Bupati Cantik Sri Wahyumi Ditahan KPK, Gubernur Tunjuk Petrus Tuange Jadi Plt Bupati Talaud

Hadiah Ulang Tahun

Bupati Sri Wahyumi sebelumnya ditangkap KPK atas dugaan kasus suap terkait revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tak mau dibelikan tas sejenis yang dimiliki pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara.

"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana. Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Diduga tas yang dibelikan rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun.

Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pd. *** Local Caption *** (Dhemas Reviyanto))

KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.

"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.

Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved