Nasional
Menteri Keuangan Setujui Santuni KPPS Meninggal Rp36 Juta
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk santunan KPPS yang meninggal dunia dan sakit di Pemilu 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk santunan KPPS yang meninggal dunia dan sakit di Pemilu 2019.
Menteri Menkeu Sri Mulyani menanda tangani santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.
Ketetapan itu dituangkan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani.
Surat tersebut diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) pagi ini.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Dalam suratnya, Kemenkeu mengelompokan besaran santunan menjadi empat.
Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ujar Evi.
Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.
Bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam petunjuk teknis (juknis) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Hingga Senin (29/4/2019) pagi, jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar 296.
Sedangkan yang sakit mencapai 2.151 orang. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setujui Usulan KPU, Kemenkeu Tetapkan Santunan KPPS Meninggal Dunia Rp 36 Juta