Justitia
Cabun Tiga Pohon Pisang Tukang Becak Diadili, Ini Hasil Putusannya
Padla (65), tukang becak asal Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan diadili karena mencabut tiga batang pohon pisang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Padla (65), tukang becak asal Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan diadili karena mencabut tiga batang pohon pisang.
Dia kemudian mengajukan gugatan balik dan akhirnya diterima oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Pulau Madura, Selasa (16/4/2019).
Saat menunggu hasil putusan dari Hakim, Padla didampingi penasehat hukumnya dari LBH Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusara) Pamekasan, Marsuto Alfianto.
Selain itu Padla didampingi istrinya yang tunanetra bersama tiga anaknya.
Marsuto Alfianto mengatakan, gugatan itu merupakan kontra laporan pidana oleh Busiyeh sebagai pelapor di Polres Pamekasan.
"Tadi majelis hakim mengabulkan permohonan perkara atas nama Padla, sesuai harapan kami," kata Marsuto yang mendampingi Palda secara prodeo atau gratis.
"Mengingat Pak Padla ini benar-benar tidak mampu, ya kami mengajukan gugatan melalui prodeo yang artinya melakukan persidangan tanpa uang alias digratiskan," jelas Marsuto Alfianto.
Marsuto mengaku semakin optimistis, pengadilan juga akan menerima permohonan keperdataan.
"Hari ini gugatan kami sudah didaftarkan. Pemeriksaannya nanti selanjutnya secara prinsipal, dan normal seperti pemeriksaan sidang biasanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, nantinya majelis hakim akan melakukan pemutusan akhir," beber Marsuto.
Baca: Baru Sehari Magang di Minimarket Perempuan Ini Sudah Dicabuli, Pelaku Kenal Pasal 281 KUHP
Baca: Simak Romantisnya Reino Barack yang Cium Kening Syahrini Pagi-pagi