Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Asusila

Baru Sehari Magang di Minimarket Perempuan Ini Sudah Dicabuli, Pelaku Kenal Pasal 281 KUHP

Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Kota Malang. Kali ini, korbannya menimpa RI (21) yang baru hari pertama bekerja sebagai karyawan magang.

Editor: Rizali Posumah
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Kota Malang. Kali ini, korbannya menimpa RI (21) yang baru hari pertama bekerja sebagai karyawan magang di sebuah jejaring besar minimarket.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/4/2019) saat RI magang di minimarket Jalan Bantaran Kota Malang.

Saat itu, JI yang merupakan pelaku pelecehan seksual, memperkenalkan RI kepada R yang merupakan saksi.

JI merupakan kepala shift di minimarket yang berada di Jalan Bantaran.

Pelecehan itu dilakukan oleh pelaku ketika mengajak korban ke dalam gudang.

Pada saat itu pelaku mencium pipi korban ketika pelaku sedang menjelaskan display di gudang.

Karena merasa kaget, korban pun kemudian turun ke lantai dasar dan menemui R.

"Saya di sana kaget tiba-tiba dicium. Karena saya nggak punya firasat buruk, meski dari awal pelaku ini sudah merayu-rayu saya," ucapnya pada Senin (15/4/2019).

Tak hanya itu, pelaku juga mencium pipinya ketika RI sedang menata barang di display.

Kata RI, pelaku ini memanfaatkan waktu ketika temannya R sedang istrirahat untuk membeli makanan.

"Saat itu saya dipeluk dari belakang sambil memegangi perut saya. Kemudian saya dicium dan sontak saja saya marah dan ingin pulang," ujarnya.

Korban menjelaskan, pelaku ini melakukan pelecehan pada hari yang sama saat dirinya baru pertama kali magang.

Selain mencium, pelaku juga memegang pangkal paha dan memegang tangan korban.

"Pelaku ini kurang ngajar, saya sudah bilang kalau saya sudah punya tunangan tapi tetap saja mencium pipi saya," ujarnya.

Atas kejadian itu, pada Senin (15/4/2019), korban yang didampingi oleh penasehat hukum dan keluarganya mendatangi Polres Malang Kota untuk melaporkan perbuatan pelecehan seksual tersebut.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved