Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tetapkan Pria Asal Bolsel Sebagai Tersangka Setelah Cabuli Dua Anak Tirinya

Polsek Pinolosian akhirnya menetapkan AS (43) warga Desa Kecamatan Pinolosian sebagai tersangka setelah terbukti mencabuli 2 anaknya.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Nielton Durado
Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiring 

Polisi Tetapkan Pria Asal Bolsel Sebagai Tersangka Setelah Cabuli Dua Anal Tirinya

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Polsek Pinolosian akhirnya menetapkan AS (43) warga Desa Kecamatan Pinolosian sebagai tersangka setelah terbukti mencabuli 2 anaknya.

Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiring membenarkan hal tersebut ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (11/4/2019).

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena bukti-buktinya cukup," tegas dia.

Baca: 231 Personil Polisi Jaga TPS dan 93 Personil Gabungan Jaga Keamanan Pemilu 2019

Selanjutnya, pihaknya akan segera melengkapi berkasnya untuk segera dilimpahkan.

"Kami akan segera limpahkan karena sudah banyak masyarakat yang datang ke kantor untuk menanyakan kasus ini. Jangan sampai hal-hal yang tak diinginkan terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Seorang pria berinisial AS (43) warga Kecamatan Pinolosian tega memperkosa dua anak tirinya selama bertahun-tahun, sebut saja Kemuning (17) dan Mawar (17).

Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, Kamis (11/4/2019) kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2015.

Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiring, membeberkan jika korban adalah anak tiri dan kembar bersaudara.

"Korbannya kembar dan laporan baru saja kami terima beberapa hari lalu," ujar dia.

Baca: Update Anak Bunuh Ibu di Lengkiti OKU, Beredar Foto Menyedihkan Saat Warga Temukan Jenazah

Herdi mengaku sang ayah melakukan aksinya tanpa sepengetahuan ibu kandung kedua korban.

"Aksinya saat sang ibu ke kebun atau keluar rumah," ucapnya.

Terakhir AS mencabuli dua anaknya pada 4 April 2019.

"Dari sinilah kemudian salah satu korban menceritakan kisah pilunya pada sang nenek. Nenek tersebut lalu melaporkan hal ini kepada kepala dusun, dan mereka melaporkan pada kami," tegas dia.

Perwira dua balok ini, menegaskan jika awal kejadian saat kedua korban berusia 12 tahun.

"Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan," tandasnya.(nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved