Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Sempat Menduga Uang Suap 8 Miliar untuk Pencalonan Bowo Sidik Pangarso Sebagai Caleg

KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam kasus suap pelaksanaan kerja sama

Editor: Rhendi Umar
Net
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan Rabu (27/3/2019) hingga Kamis (28/2019) dini hari.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp 8 miliar.

“Tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Komisi antirasuah menduga penerimaan suap oleh Bowo Sidik Pangarso berkaitan erat dengan pencalonan dirinya sebagai anggota calon legislatif (caleg).

Baca: Ini Penjelasan KPK soal Kronologi OTT Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso

Bowo mengumpulkan uang bukan dari satu kali penerimaan, tapi tujuh kali.

Sejumlah uang itu dikumpulkan di satu tempat untuk serangan fajar keperluan logistik Pemilu.

“Diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk ‘serangan fajar’ pada Pemilu 2019,” jelas Basaria.

“KPK sangat menyesalkan kejadian ini karena diduga anggota DPR RI yang sedang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jateng II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metrik ton.

Diduga Bowo telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp 221 juta dan USD85.130.

Tidak hanya Bowo Sidik, KPK juga menetapkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK dan Indung sebagai unsur swasta.

Bowo Sidik ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku pihak swasta penerima suap.

Baca: Survei CSIS: 7 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Terancam Tak Lolos ke DPR RI

Baca: CSIS Prediksi Jokowi Menang Telak: Peluang Pindah Pilihan Sangat Kecil

Indung diduga KPK sebagai perantara suap untuk Bowo Sidik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved