KPK Sempat Menduga Uang Suap 8 Miliar untuk Pencalonan Bowo Sidik Pangarso Sebagai Caleg
KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam kasus suap pelaksanaan kerja sama
Sementara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka yaitu Asty.
Dalam kasus ini, Budi Sidik dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Asty Winasti dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Duga Uang Suap Rp 8 Miliar yang Diterima Bowo Sidik Pangarso untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kpk_20180221_165026.jpg)