Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Sempat Menduga Uang Suap 8 Miliar untuk Pencalonan Bowo Sidik Pangarso Sebagai Caleg

KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam kasus suap pelaksanaan kerja sama

Editor: Rhendi Umar
Net
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan 

Sementara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka yaitu Asty.

Dalam kasus ini, Budi Sidik dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Asty Winasti dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Duga Uang Suap Rp 8 Miliar yang Diterima Bowo Sidik Pangarso untuk Serangan Fajar Pemilu 2019

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved