Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal Posisi Romahurmuziy di Tim Kampanye, TKN Masih Tunggu Sikap PPP

Pihaknya merasa harus bijak dan berhati-hati dalam mengambil langkah apapun yang menyangkut politik.

Editor: Charles Komaling
google.com
M Romahurmuziy 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma'ruf menunggu sikap resmi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) terhadap posisi Romahurmuziy alias Romy sebagai Ketua Umum.

Hal ini menyusul ditetapkannya Romy sebagai tersangka kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama. Romy saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat TKN. Keputusan PPP akan menentukan langkah TKN ambil keputusan soal jabatan Romy.

"Nanti akan kita lihat dari sikap resmi dulu dari PPP. Kami terus membangun komunikasi baik dengan teman-teman PPP," kata Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Hasto, pihaknya mencermati segala situasi dan kondisi yang ada. Pihaknya merasa harus bijak dan berhati-hati dalam mengambil langkah apapun yang menyangkut politik.

Meski begitu, kata Hasto, pihaknya merasa prihatin dan ikut bersolidaritas dengan PPP atas masalah yang mereka hadapi saat ini. Di saat yang sama, TKN tak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum KPK kepada Romy.

"Kami memberikan dukungan dari setiap upaya pemeriksaan korupsi. Karena itu komitmen anak bangsa," ujar Hasto.

Hingga saat ini, PPP belum mengambil sikap atas jabatan Romahurmuziy alias Romy sebagai Ketua Umum. PPP akan mengambil keputusan melalui rapat pengurus harian yang digelar sore ini. Rapat akan menentukan, apakah Romy akan diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tetap. Rapat juga akan menentukan nama Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP.

"Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP itu secara jelas telah mengatur antara lain, dalam hal Ketua Umum atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau kejahatan serius lainnya termasuk narokba, terorisme, oleh Kepolisian RI atau Kejaksaan Agung RI, maka diberhentikan atau diberhentikan sementara," kata Sekjen PPP Arsul Sani di kantor DPP PPP, Sabtu (16/3/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019). Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN Tunggu Sikap PPP Soal Posisi Romahurmuziy", https://nasional.kompas.com/read/2019/03/16/17245221/tkn-tunggu-sikap-ppp-soal-posisi-romahurmuziy.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved