Berita Kotamobagu
Gaji Kepala Desa Bakal Disesuaikan, Sangadi di Kotamobagu: Mohon Insentif Dinaikkan
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019 penghasilan kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640. Selama ini sangadi di Kotamobagu menerima Rp 3 juta.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Penyesuaian penghasilan kepala desa atau sangadi di Kota Kotamobagu ditanggapi baik oleh sejumlah sangadi.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Desa yang baru saja ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, penghasilan sangadi paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan Ruang II/A.
Jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya Rp 3 juta per bulan. Besaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Se-Kotamobagu.
Junius Frits Dilapanga, Sangadi Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, menanggapinya. Menurut dia, kalau memang mau disesuaikan dengan PP 11/2019, tidak apa-apa.
"Tapi mohon di Perwako nanti insentif sangadi dinaikkan, karena siltap (penghasilan tetap) sangadi harus menyesuaikan dengan PP 11, yang artinya berkurang," ujar dia.
Menurut Junius tanggung jawab sangadi sangat besar dan berat.
"Ada segelintir yang menganggap bahwa para sangadi bersenang-senang menggunakan ADD dan DD. Jika ada seperti itu, risiko tanggung sendiri. Tapi saya yakin, lebih banyak sangadi yang justru tidak bisa tidur pulas lantaran berpikir keras menyelesaikan dengan baik kegiatan yang sedang dibiayai," ujar dia.
BERITA POPULER:
Baca: Sakinah, Adik Sajjad asal Afganistan, Hidup Menumpang hingga Jajan Bergantung Pemberian Orang
Baca: Oknum Sekuriti Ditangkap Polisi Setelah Memerkosa Karyawati di Manado, Korban: Saya Takut dan Malu
Baca: Kisah Guru Berprestasi di Manado Derita Tumor Otak, Sakit Kepala Berat tapi Tetap Susun Soal USBN
Junius mengatakan, sangadi juga berpikir dan bekerja membuat perencanaan untuk pemanfaatan anggaran tahun berikutnya yang output-nya tentu rakyat sejahtera.
Menurut Junius, saat ini sorotan tidaklah tepat. Ketika desa sejak 2015 mulai mengelola anggaran untuk membangun desa, untuk menyejahterakan masyarakat desa, maka seiring dengan itu sorotan mulai banyak. Ironisnya, justru pekerjaan yang dikontraktualkan kini luput dari sorotan.
Junius mengatakan bahwa pekerjaan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) itu swakelola yang dikerjakan model Padat Karya Tunai (PKT). Pekerjanya melibatkan masyarakat. Tujuannya agar ada tambahan penghasilan masyarakat.
Sangat jelas bahwa semangat pemanfaatan ADD dan DD adalah bagaimana agar masyarakat mendapat tambahan penghasilan dan kemudian memiliki keterampilan setelah ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
"Karena tanggung jawab seorang leader yang demikian besar dan berat itu, maka sangat wajar jika wali kota menerbitkan perwako menaikkan insentif para sangadi pada tahun 2020," ujar dia. (*)
Baca: Jubir TKN: Habib Bahar Menyiksa Anak-anak, Kok Yang Disalahkan Jokowi
Baca: (VIDEO) Link Live Streaming Dynamo Kyiv Vs Chelsea FC, Jumat Pukul 00.45 WIB Live di RCTI
Baca: Cerita Keluarga Korban Tambang Bakan, Julfikran Sudah Membeli Pakaian untuk Kekasihnya
TONTON JUGA: