Duduki Kursi Persidangan, Ratna Sarumpaet Resmi Berstatus Terdakwa
Status Ratna pun yang sebelumnya adalah tersangka, kini telah beralih status menjadi terdakwa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Perkara penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, resmi digelar siang ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Persidangan Ratna pun dimulai dengan pengakuan Ratna Sarumpaet bahwa dirinya sudah ditahan sejak 5 Oktober 2018.
"Betul sejak 5 Oktober 2018 sampai sekarang," ujar Ratna menjawab pertanyaan Hakim Ketua Joni yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dihadapan Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya satu persatu secara bergantian.
Baca: Ajukan Tahanan Kota, Dua Anak Ratna Sarumpaet Siap jadi Penjamin
Baca: Dikukuhkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, 35 Perwira Tinggi Resmi Naik Pangkat
Status Ratna pun yang sebelumnya adalah tersangka, kini telah beralih status menjadi terdakwa.
Diketahui Sekira pukul 08.50 WIB, Ratna tiba di PN Jakarta Selatan dan turun dari mobil mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedikit berbicara, Ratna pun hanya menuturkan dirinya dalam kondisi sehat menjelang sidang perdana.
"Iya sehat, sehat," ujar Ratna sambil berjalan menuju ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
30 menit berselang sekitar pukul 09.20 WIB, Ratna pun dibawa masuk ke dalam Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan link http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/28/duduk-di-kursi-terpidana-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-ratna-sarumpaet-dengarkan-dakwaan-jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ratna-sarumpaet-duduk-di-kursi-persidangan.jpg)