Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ajukan Tahanan Kota, Dua Anak Ratna Sarumpaet Siap jadi Penjamin

Dua anak Ratna Sarumpaet siap menjadi penjamin, Terdakwa Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan tahanan kota atau tahanan rumah

Editor: Rhendi Umar
tribun jateng
ratna sarumpaet 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdapat 5 pertimbangan yang diajukan penasehat hukum agar Majelis Hakim memberikan tahanan kota kepada Ratna Sarumpaet. Dua anak Ratna Sarumpaet siap menjadi penjamin.

Terdakwa Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan tahanan kota atau tahanan rumah disampaikan melalui penasehat hukumnya, Kamis (28/2/2019).

Penasehat hukum Ratna Sarumpaet dalam sidang itu mengajukan beberapa pertimbangan sehingga mengajukan permohonan tahanan kota atau tahanan rumah.

Baca: Dikukuhkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, 35 Perwira Tinggi Resmi Naik Pangkat

Baca: Atiqah Hasiholan Akui Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Dalam Perasaan Sedih.

Pertimbangan penasehat hukum antara lain:

1. Terdakwa Ratna Sarumpaet tidak akan mengulangi perbuatannya.

2. Terdakwa Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri.

3. Terdakwa Ratna Sarumpaet tidak menghilangkan barang bukti.

4. Terdakwa Ratna Sarumpaet yang kini berumur 69 tahun juga sering sakit sehingga membutuhkan perawatan secara medis.

5. Dua anak terdakwa, yakni Atiqah dan Fatun, bersedia menjadi penjamin bagi Ratna Sarumpaet agar bisa mendapat tahanan kota atau tahanan rumah.

"Terdakwa yang sudah berumur 69 tahun sering sakit-sakitan dan harus diperiksa secara rutin di Dinas Dokkes Polda Metro Jaya," ujar penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Baca: Atiqah Hasiholan Temani Ibunya Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana

Di samping itu, kata pansehat hukum, "Kedua anak beliau, Atiqah dan Fatun, bersedia menjadi penjamin."

Karena itu, terdakwa Ratna Sarumpaet memohon kepada majelis hakim untuk memberikan penangguhan penahanan.

"Mohon agar majelis hakim mengalihkan dari penahan rutan menjadi penahan kota atau penahanan rumah," ujar pansehat hukum Ratna Sarumpaet.

Dalam kesempatan itu, penasehat hukum juga menjelaskan Ratna Sarumpaet didakda melanggar UU ITE dan juga KUHP atau UU No 1 tahun 1946.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/28/breaking-news-ratna-sarumpaet-ajukan-permohonan-tahanan-kota-artis-atiqah-hasiholan-jadi-jaminan?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved