Begini Komentar Ketua Dewan Pers soal Wartawan Maju Caleg di Sulut
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan, Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2018.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan, Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2018. Isi surat edaran itu tentang wartawan yang mencalonkan diri menjadi anggota calon legislatif, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, tim sukses bahkan joki politik.
Ketua Dewan Pers meminta mereka sebaiknya mengundurkan diri dari wartawan. "Mereka sebaiknya cuti sementara. Atau juga berhenti permanen sebagai wartawan," katanya. Ia mengatakan, ini soal newsroom (kepercayaan publik). Newsroom, katanya dipertaruhkan.
"Newsroom, kepercayaan publik. Bisnis media berdasarkan kepercayaan publik. Jika media sudah tidak dipercaya karena keberpihakan dan tidak ada indepensinya, maka bisa pecah sesudah pemilu. Media harus menjadi wasit yang adil," ujarnya di sela kegiatan verifikasi faktual media di Kantor Tribun Manado di Jalan AA Maramis Kairagi II, Kota Manado, Rabu (20/2/2019) sore.
Di Sulawesi Utara, kata Stanley, ada kasus tapi di kabupaten. Mereka dilaporkan ke Bawan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Sebelumnya diberitakan, ada sejumlah nama wartawan yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legeslatif (bacaleg).
Ketua Dewan Pers berharap pada pemilu 2019 nanti wartawan harus menjaga netralitas dan independensi. Untuk wartawan yang menjadi caleg harus memilih antara cuti sementara atau mundur permanen.
"Wartawan nyaleg, dia harus mundur sebagai wartawan atau cuti sementara. Itu ada surat edaran Nomor 1 tahun 2018, dan itu kami perbarui lagi dengan surat edaran No 2 tahun 2018. Hari ini mungkin keluar suratnya, saya sudah tanda tangani di kantor. Hal ini jelas, wartawan yang nyaleg harus non aktif atau cuti sementara. Kalau nanti sudah masuk jadi anggota legeslatif, baru mundur sebagai wartawan," tutur Yosep Adi Prasetyo saat ditemui banjarmasinpost.co.id seusai kegiatan refleksi kemerdekaan di Aula Vihara Dhammasoka, Jalan Kapten Piere Tendean, Gang Vihara No 47, Banjarmasin, Kamis (16/8/2018) siang.
Hal ini dilakukan oleh Dewan Pers supaya tidak menganggu pemberitaan. "Kalau dia membuat berita, kemudian terkait dengan partai dia, pasti itu akan diuntungkan. Dan itu sangat berpengaruh. Begitu juga sebaliknya, dia bisa jadi akan membenci atau menjelek-jelekan partai lawannya," jelasnya.
Menurutnya sah-sah saja seorang wartawan menjadi bakal caleg atau nyaleg. Karena ini merupakan hak politik sebagai warga negara.
"Sama halnya seperti TNI. Ketika Agus Hari Murti Yudhoyono ini ingin menjadi calon gubernur, maka dia menyatakan mundur dari profesi TNI. Sama, wartawan juga harus begitu. Boleh cuti dulu, tetapi setelah diterima, dia harus mundur," Ketua Dewan Pers. (dma)