Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebelet Bercinta, di Ruang Besuk Lapas, Tahanan Ini Setubuhi Pacarnya Bersama Anak di bawah Umur

M Fauzi (31), pelaku rudapaksa anak dibawah umur berinisial FT ditangkap polisi..

Editor: Rhendi Umar
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNMANADO.CO.ID - M Fauzi (31), pelaku rudapaksa anak dibawah umur berinisial FT ditangkap polisi.

DIkutip dari TribunBali, Fauzi melakukan rudapaksa saat dijenguk sang pacar berinisial S (28) bersama temannya berinisial FT (14) yang kemudian menjadi korban.

Saat kejadian pada Juli 2018 lalu itu, M Fauzi saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Karangasem karena tindak pidana pencurian.

Saat itu Minggu (tanggalnya tidak disebutkan), M Fauzi dibesuk kekasihnya berinisial S (28).

S datang membesuk M Fauzi ditemani korban berinisial FT (14).

Baca: Kasasi Ditolak, Jubir HTI: Peninjauan Kembali masih Bisa Diajukan bila Ada Novum Baru

Baca: Gareth Bale Kecewakan Manchester United Pasca Putuskan Bertahan di Real Madrid

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (istimewa)

Kondisi ruang besuk saat itu diceritakan M Fauzi tengah sepi dan tanpa penjagaan petugas.

Saat kondisi sepi itu, M Fauzi dan S melakukan berhubungan intim di balik pintu ruang besuk.

Saat kejadian, korban FT pun ada di lokasi dan melihat perbuatan M Fauzi dan S.

Entah setan apa yang merasuki M Fauzi, dia juga mengajak FT melakukan hubungan badan.

Di bawah ancaman akhirnya FT menuruti permintaan M Fauzi berhubungan badan di depan S.

Saat ini, M Fauzi harus kembali mempertanggungjawabkan tindakan amoralnya itu.

Dia ditangkap polisi atas laporan orangtua FT yang yang tak terima anaknya disetubuhi pada Januari 2019.

Baca: Inspektorat Bolsel Proses 3 Laporan Dandes

Baca: 7 Fakta Pernikahan Prof Benny dan Istri Mudanya:Berawal dari Les, hingga Winda Toreh Banyak Prestasi

Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU Wayan Gede Wirya menjelaskan, pada 30 Januari 2019, korban bercerita kepada orangtua jika disetubuhi Fauzi di sekitar ruang besuk Lapas Klas II B Karangasem.

"Saat itu korban bersama pacar M Fauzi yang beirinisal S (28), menjenguk Fauzi. Sesampai di lapas pelaku menyetubuhi S, terus lanjut ke FT. Kejadian ini sampai berulang kali," kata Gede Wirya.
Selain disetubuhi korban juga diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.

"Fauzi sempat melarikan diri ke kampung halamannya, Jember. Melalui kerjasama dengan keluarga korban, pelaku akhirnya ditangkap,"akui Wirya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan link http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/16/fauzi-rudapaksa-remaja-putri-di-balik-pintu-ruang-besuk-lapas-karangasem?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved