Kasasi Ditolak, Jubir HTI: Peninjauan Kembali masih Bisa Diajukan bila Ada Novum Baru
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto mengaku tidak kaget dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan HTI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto mengaku tidak kaget dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan HTI.
Ia mengaku sudah memprediksi putusan yang menguatkan pembubaran HTI ini.
"Pertama, kami merasa tidak kaget dengan putusan itu. Di tengah suasana dan budaya hukum yang diskriminatif dan politis seperti ini, putusan itu sangat mungkin terjadi," kata Ismail kepada Kompas.com, Sabtu (16/2/2019).
Baca: YKAKI Ajak Anak Kanker Nobar Film Keluarga Cemara di XXI Mantos 3
Baca: Gareth Bale Kecewakan Manchester United Pasca Putuskan Bertahan di Real Madrid
Menurut Ismail, pihaknya akan mengonsultasikan putusan ini kepada kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Pihaknya membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"PK masih bisa diajukan bila ada novum baru," kata Ismail.
Ismail optimistis Yusril akan tetap bekerja profesional sebagai kuasa hukum pihak HTI. Meski saat ini Yusril juga sudah menjadi kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019, menurut dia, hal itu tak menjadi masalah.
"Pak Yusril pasti profesional," kata dia.
Ditolak MA
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan HTI terkait putusan pemerintah yang mencabut badan status badan hukum HTI.
Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku.
"Tolak kasasi," demikian amar putusan yang diunggah di situs MA, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (15/2/2019).
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi. Putusan dijatuhkan pada 14 Februari 2019.
Baca: Inspektorat Bolsel Proses 3 Laporan Dandes
Baca: Pencuri Kepergok Sembunyi di Toilet, Ketahuan Pemilik Rumah yang Kebelet kencing
Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran.