Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Inilah Item yang Harus Diperiksa saat Ramp Check Keselamatan Penerbangan

Sedikitnya ada 55 item yang harus diperiksa saat ramp check penerbangan, 25 item di antaranya persyaratan operasional.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: maximus conterius
ISTIMEWA
Personel Ditjen Perhubungan Udara memeriksa bagian pesawat sebagai kegiatan rutin untuk keselamatan penerbangan. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Fernando Lumowa

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, ramp inspection atau ramp check merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh inspektur penerbangan dari Ditjen Perhubungan Udara.

Namun, menjelang masa-masa sibuk penerbangan, seperti libur Lebaran atau Natal dan Tahun Baru, kegiatannya diperbanyak dan diperketat karena jumlah penerbangannya juga makin banyak.

"Ramp check dilakukan sebagai pemenuhan terhadap standar keselamatan penerbangan, terutama pada peak season, karena frekuensi penerbangan kian meningkat," ujar Polana saat membuka Kampanye Keselamatan Penerbangan di Kantor Otban I Bandara Soekarno Hatta, Minggu (10/2/2019).

Baca: Kampanye Keselamatan, Direktur Keamanan Penerbangan Bagi-bagi Bunga di Bandara Sam Ratulangi Manado

Sedikitnya ada 55 item yang harus diperiksa saat ramp check penerbangan.
Terdiri dari 25 item persyaratan operasional, 15 items keselamatan dan perlengkapan pada kabin pesawat, serta 12 item yang berkaitan dengan kondisi pesawat.

Ada lagi tiga item yang terkait dengan pemeriksaan kargo dan kompartemen kargo, serta tiga item umum, yaitu bila tidak termasuk dalam keempat kategori sebelumnya.

“Semaksimal mungkin kami berusaha untuk menciptakan angkutan udara yang selamat, aman, lancar, dan nyaman sebagaimana harapan pengguna jasa penerbangan. Untuk keselamatan, tidak ada toleransi. Ini no go item yang harus dipenuhi bila ingin terbang," tegas Polana.

Ia meminta seluruh otoritas bandar udara (OBU) beserta jajarannya harus proaktif dan terus menerus melakukan pengawasan kepatuhan pada regulasi dan prosedur standar operasi (SOP, Standard Operational Procedures).

Baca: Gelar Rakorwil Kerja, Kantor Otoritas Bandara VIII Manado Tegaskan Larangan Powerbank

"Tanpa pengawasan, keselamatan akan diabaikan dan tak akan terjamin. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan akan sia-sia," ucapnya.

Pada akhir tahun 2018, kata Polana, antara regulator dan operator penerbangan sudah menandatangani “safety commitment” untuk mengingatkan kembali komitmen terhadap terciptanya keselamatan penerbangan.

"Sebagaimana termaktub dalam Safety Management System (SMS), salah satu pilarnya adalah safety promotion, yaitu stakeholders diminta juga untuk melakukan kampanye keselamatan di wilayah kerja masing-masing," ucapnya.

Di samping melakukan pengawasan, ke-10 OBU juga diminta untuk melakukan sosialisasi di lingkungan bandara-bandara yang dilingkupinya, termasuk masyarakat sekitarnya.

Sosialisasi dilakukan melalui pemberian pemahaman tentang pentingnya keselamatan dan dalam berbagai bentuk kampanye yang efektif. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved