Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Minta Hak Politik Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dicabut

Hak politik Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, diminta untuk dicabut.

Editor: Rhendi Umar
Warta Kota
WAKIL Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kanan) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (24/7/2018). Eni Saragih diperiksa penyidik KPK untuk mendalami kasus dugaan suap yang ia terima dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pembangunan PLTU Riau-1. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hak politik Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, diminta untuk dicabut.

Hal ini, karena perbuatan Eni dinilai mencederai amanat anggota DPR RI sebagai wakil rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tutur JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Baca: Jika Pertanyaan Soal Pangan dari Rizal Ramli Tidak Dijawab, Maka Jangan Pilih Jokowi

Baca: Ini Tanggapan Pengamat Mengenai Pembunuhan Ayah Tiri di Perkamil

Pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat anggota DPR RI dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi dinilai telah mencederai tatanan lembaga legislatif dan penyelenggara negara bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pencabutan hak politik dilakukan untuk melindungi publik agar tidak salah memilih calon anggota dewan yang punya rekam jejak korupsi.

Selain itu, agar jabatan publik tidak diiisi oleh orang-orang yang pernah terlibat korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (6/2/2019).

JPU pada KPK, Lie Putra Setiawan, menilai Eni Maulani Saragih telah terbukti menerima uang suap senilai Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti sah dan meyakinkan bersalah," tutur Lie saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Baca: Bek yang Bikin Cristiano Ronaldo Sulit Bernapas Sebut Lionel Messi Lebih Jago

Baca: CCTV di Kantor PT Liga Indonesia Hilang, Satgas Antimafia Bola Lakukan Pendalaman

Selama persidangan terungkap uang itu diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU Riau-1).

Proyek PLTU Riau-1 sedianya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company. Perusahaan itu dibawa langsung oleh Kotjo.

Tuntutan berupa pemberian hukuman pidana penjara selama 8 tahun ditambah hukuman berupa membayar denda senilai Rp 300 juta. Spatula tidak dipenuhi maka diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.

"Mewajibkan membayar denda Rp 300 juta dan subsider 4 bulan kurangan," tutut JPU pada KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved