BPJS Kesehatan Sasar Perangkat Desa Sebagai Peserta JSN, Kabupaten Sangihe Jadi Pionir
BPJS Kesehatan Cabang Manado mulai menyasar perangkat desa sebagai peserta Jaminan Sosial Nasional (JSN), Sangihe menjadi Pionir
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manado mulai menyasar perangkat desa sebagai peserta Jaminan Sosial Nasional (JSN).
Langkah awal sudah dilakukan BPJS Cabang Manado dengan bekerja sama dengan Pemkab Kepulauan Sangihe.
"Seluruh aparat desa di Sangihe dijamin Pemkab menjadi peserta BPJS Kesehatan," ujar Kepala BPJS Kesehatan Manado dr AA Prabowo MKes AAK kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (1/2/2019)
Prabowo mengatakan, langkah menjadikan aparat desa sebagai peserta BPJS Kesehatan mengacu Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebut, aparat desa merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU).
"Karena PPU maka bisa dijadikan peserta wajib JSN," katanya.
Baca: BPJS Kesehatan Manado Bayar Rp 983,6 M untuk Biaya Perawatan Kesehatan pada 2018
Adapun mereka yang masuk kategori aparat desa seperti kepala lingkungan, kepala jaga, maweteng, kapitalaung dan lain-lain.
Menurut Prabowo, selain Sangihe, pihaknya akan menyurati lima bupati dan wali kota lainnya. Tujuannya semua aparat desa di Manado, Minut, Bitung, Sitaro dan Talaud bisa dijamin.
Baca: BPJS Kesehatan: Urun Biaya Berlaku, Rawat Inap Bayar Rp 20 Ribu
"Sebelumnya kami sudah menggelar FGD melibatkan pimpinan daerah terkait hal tersebut," katanya.
Terkait pendanaan, Prabowo mengatakan bisa dianggarkan di APB Desa (APBDes). "Kemungkinan diambil lewat ADD karena petunjuk Perpres begitu," ujarnya. (ndo)
Berita Terpopuler: UPDATE Foto-foto Banjir, Longsor dan Pohon Tumbang di Kota Manado