Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ratna Umbar Senyum saat Dibawa Jaksa: Ini yang Dilakukan Buni Yani

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet menjalani proses pelimpahan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Tersangka kasus hoaks, Ratna Sarumpaet kembali dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis (31/1/2019) sore. 

"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani.

Ia mengatakan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Selain itu, ia juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," ujarnya.

Ia berpendapat langkah kejaksaan tidak sesuai dengan putusan kasasi MA. Sebab, lanjut dia, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.

"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung dia. (Tribun Network/nis/kps/wly/gle/fah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved