Pemkot Manado Berlakukan Larangan Merokok di Instansi Pemerintah, Ruang Publik dan Sekolah,
Larangan merokok di instansi pemerintah diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mulai Januari ini.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
TRIBUN MANADO.CO.ID - Larangan merokok di instansi pemerintah diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mulai Januari ini.
Wakil Walikota Manado Mor Bastian menyatakan, larangan tersebut sesuai Perda nomor 5 tahun 2017.
"Tak bisa lagi merokok di area yang dilarang seperti instansi pemerintah, fasilitas umum serta sekolah," kata dia kepada Tribun Manado akhir pekan lalu.
Baca: Pemkot Manado Rombak Jajaran Direksi dan Badan Pengawas PD Pasar
Mor mengaku prihatin melihat banyaknya orang merokok di instansi pemerintah. Beberapa kali ia menyaksikan orang dengan bebasnya merokok di depan ruang serba guna Pemkot Manado. "Mereka seperti tak peduli orang lain terkena asapnya," kata dia.
Mor meminta Kasat Pol PP menempatkan personel di instansi pemerintah khusus untuk mengawasi orang yang merokok. Sanksi akan diberikan bagi mereka yang merokok. "Ada sanksinya sesuai Perda," kata dia. (art)
Berita Populer: Khasiat Nyata Minum Air Rendaman Biji Ketumbar, Cegah Diabetes hingga Osteoporosis
Berita Populer: Terakhir Jadi Pebisnis Bubur Manado, Kini Norman Kamaru Masuk Kategori Orang Tercerdas di Dunia
Berita Populer: Tanpa Sensor, 5 Film Layar Lebar Ini Tampilkan Adegan Hubungan Intim Sungguhan, Ini Pemerannya!