Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Kampanye di Kampus Unima, Rektorat dan Bawaslu Buka Suara

Pihak Rektorat Unima mengaku tidak tahu dan tidak merencanakan peredaran APK dalam pembekalan KKN.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: maximus conterius
Tribun Manado
Sejumlah mahasiswa Unima mendatangi kantor Bawaslu Minahasa untuk mendesak pengusutan dugaan kampanye di lingkungan kampus, Selasa (29/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Manado Andreas Ruauw

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Unima berunjuk rasa di depan kantor Rektorat Unima, Selasa (29/1/2019).

Mereka menuntut kejelasan atas benda yang diduga alat peraga kampanye (APK) berupa alat tulis dan jam dinding yang dibagikan saat kegiatan pembekalan mahasiswa KKN di Auditorium Unima pada Senin (28/1/2019.

"Kami menilai hal tersebut merupakan pelanggaran, ditambah beredar foto amplop yang berisi uang tunai, sehingga kami meminta klarifikasi ke pihak kampus. Dugaan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 nomor 8 yang melarang peserta pemilu berkampanye, salah satunya di tempat pendidikan," ujar Septian Paat, satu di antara pengunjuk rasa.

Selepas dari kampus, mereka melanjutkan aksi ke Kantor Bawaslu Minahasa.

Baca: Bawaslu Selidiki Penyebaran Bahan Kampanye Caleg Nasdem Felly Runtuwene di Kampus

"Kami berharap dari diskusi kami dengan Bawaslu bisa membuat proses demokrasi berjalan dengan mestinya dan memberikan warning bagi para peserta pemilu yang lain untuk lebih berhati-hati dalam berdemokrasi," katanya.

Terkait kasus tersebut, Erwin Sumampou, personel Bawaslu Minahasa, mengatakan kepada para mahasiswa, pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.

Pulpen berlogo dan tulisan Partai Nasdem dan tulisan FER - 5
Pulpen berlogo dan tulisan Partai Nasdem dan tulisan FER - 5 (Istimewa)

"Kami telah mengirim tim investigasi untuk turun ke lokasi kejadian untuk mencari informasi ke sejumlah saksi, menemukan adanya dugaan pembagian APK di fasilitas pendidikan," kata Erwin selaku Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Erwin juga menegaskan, jika terbukti benar dugaan tersebut, maka pelaku telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 nomor 8 sehingga akan dikenakan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp 24 juta.

Baca: Rektor Unima: Jangan Bawa Unima ke Ranah Politik

"Karena ini yang terduga merupakan calon DPR RI maka akan diproses lewat sidang adjudikasi administrasi tapi langsung ditangani oleh KPU Provinsi Sulut," kata dia.

Erwin menambahkan, jika ternyata pelaku terbukti bersalah maka akan diberi hukuman berupa larangan untuk berkampanye dalam jangka waktu yang ditentukan.

Jam logo Partai Nasdem dibagikan di Kampus Unima
Jam logo Partai Nasdem dibagikan di Kampus Unima (Tribun manado / Ryo Noor)

Terkait persoalan ini, pihak Rektorat Unima mengaku tidak tahu dan tidak merencanakan peredaran APK dalam pembekalan KKN.

"Unima adalah lembaga pendidikan yang melarang keras sikap politik praktis. Kalau telah terjadi kekeliruan seperti itu, kami sudah meminta yang bersangkutan untuk memperbaiki masalah tersebut," uar Pembantu Rektor IV Bidang Kerjasama Hubungan Luar dan Unit Usaha Drs Jim Ronny Tuna MAP.

BERITA POPULER:

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Neno Warisman: Kalau Rocky Gerung Diapain Ya?

Baca: Mayat di Perkebunan Batu Buaya Desa Kalait Diduga Bernama Firansia Tarek, Ini Akun Facebooknya!

Baca: Terbaru Terkait CPNS 2019, Hanya Digelar di Tiga Provinsi, Ada juga Penerimaan PPPK Lho!

"Memang telah terjadi kekeliruan karena telah tersebar hadiah berupa alat tulis dan jam dinding bergambar dan bertulisan foto, juga nama caleg yang diberikan bagi mahasiswa yang bertanya," lanjutnya.

Di hari kedua KKN, pihak kampus akan kembali mengklarifikasi soal hadiah yang diduga APK kepada para mahasiswa.

"Hari ini kami juga akan kembali meluruskan pemahaman mahasiswa soal keterlibatan kampus dengan oknum caleg yang mengeluarkan APK di luar masa kampanye, apalagi di instansi pendidikan," lanjut Ronny.

Kata dia, rektorat mempersilahkan mahasiswa yang ingin meminta klarifikasi terhadap kasus tersebut. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved