Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ketika Ahok (BTP) Bebas, Ahmad Dhani Justru Masuk Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian

Terbaru Ahmad Dhani diganjar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian

Editor: Nielton Durado
IST
Kolase Ahmad Dani dan Ahok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menikmati kebebasan usai menjalani hukuman, justru lawan-lawan politiknya masuk penjara.

Andika Dwi Prasetya selaku kepala lembaga pemasyarakatan kelas I Cipinang membenarkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama telah dibebaskan.

 
"Pada hari ini, tanggal 24 Januari 2019, tepatnya tadi pukul 07.00, sudah dilaksanakan pembebasan narapidana atas nama Basuki Tjahaja Purnama berlokasi di rumah tahanan Mako Brimob Kepala Dua.

Yang bersangkutan dibebaskan bebas murni dan alhamdullilah dalam kondisi baik, sehat wal'afiat. Pelaksanaan dilakukan oleh pihak Rutan Mako Brimob bersama-sama tim saya," papar Andika.

Terbaru Ahmad Dhani diganjar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Nege

Baca: Sebelum Naik Mobil Tahanan, Ahmad Dhani Minta Difoto Awak Media : Foto saya, Foto saya

Baca: Setelah Divonis 18 Bulan, Hakim Langsung Perntahkan Ahmad Dhani Ditahan

Baca: Jelang Sidang Putusan Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Bercanda: Persiapannya Makan Ikan P

ri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ia dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Baca: HUT ke-16 Minsel, Bupati Tetty Paruntu dan Wabub Frangky Wongkar Fokus Bangun Pariwisata Minsel

Baca: Guru Asal Bandung Cabuli 34 Muridnya, Pernah Jadi Korban Kekerasan dan Gagal Menikah

Baca: Update Buaya Makan Manusia di Minahasa - Polisi Periksa 11 Orang, Pemilik Buaya Diminta Kooperatif

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.

Hakim dalalm pertimbangannya menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman, yakni Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu jaksa menuntut yang bersangkutan 2 tahun penjara.

Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.

Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved