Protes Remisi Pembunuh Wartawan Bali, AJI Manado Turun ke Jalan
Aksi protes AJI atas remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gede bagus Narendra terus berlanjut.
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Alexander Pattyranie
Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang dilakukan Susrama yang dibuat Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
Baca: Turis Jerman Kagum Pameran Foto Tomohon Jaman Dulu dan Jaman Sekarang
Baca: Konser John Mayer di Jakarta, Daftar Harga Tiket Paling Murah Rp 1,3 Juta, Bisa Pesan Mulai Hari Ini
Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.
Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.
Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.
Baca: 2 Maret Sat Lantas Kumpulkan Tiga Ribu Kaum Millenial
Baca: Bupati Vonnie: Guru ASN Swasta Wajib Pindah ke Sekolah Negeri
Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.
Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.
Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia.
Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut.
Baca: Kanker Payudara Mematikan, Berikut 6 Tipe Orang yang Berisiko Tinggi Terkena Penyakit Tersebut.
Baca: Petani Bolmong Keluhkan Kelangkaan Pupuk
Sementara, delapan kasus lainnya belum tersentuh hukum.
Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara.
Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan vonis penjara seumur hidup.
Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum mulai dari lima tahun sampai 20 tahun.
Baca: Kabid PMD Minta BUMDes Bolsel Kenali Potensi Desanya Masing-masing
Baca: BTP Keluar Penjara, Max Wilar Tulis Refleksi Tentang Tembok
Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.
(Tribunmanado.co.id/Finneke Wolajan)
TONTON JUGA: