Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pria 37 Tahun Ini Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur, Ini Modus Pelaku

Polresta Pontianak melalui Unit Reskrim telah mengamankan seorang tersangka berinisial Jt (37) atas dugaan tindak pidana pencabulan / sodomi

Editor: Aldi Ponge
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Pontianak melalui Unit Reskrim telah mengamankan seorang tersangka berinisial Jt (37) atas dugaan tindak pidana pencabulan / sodomi anak laki-laki dibawah umur yang berusia sekitar 15 tahun.

Wakil Kasat Reskrim Polresra Pontianak Iptu M Rezki Rizal yang memimpin langsung Press Release di Mapolresta Pontianak mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali Terhadap korban.

 
Yang mana 2 kali di tahun 2018, dan 2 kali di tahun 2019 yakni di awal tahun ini.

"Untuk kejadian ada beberapa kali kejadian, kejadian pertama sekira bulan September 2018, lalu kejadian kedua pada bulan Oktober 2018, dan yang ketiga pada 8 Januari 2019, yang terakhir pada 14 Januari 2019,"ungkap Wakasat. Kamis (24/01/2019) sore.

Baca: Begini Kondisi Pembakar 2 Rumah di Kelurahan Wanea, Kapolsek Sempat Terkejut!

Tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki bawah umur yang diamankan di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (24/1/2019) siang. Jt (37) diduga melakukan empat kali pencabulan terhadap korbannya di lingkungan sekolah dekat tempat tersangka bekerja.
Tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki bawah umur yang diamankan di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (24/1/2019) siang. Jt (37) diduga melakukan empat kali pencabulan terhadap korbannya di lingkungan sekolah dekat tempat tersangka bekerja. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Tersangka sendiri merupakan seorang karyawan di sebuah warung kopi yang berada di dekat sekolah korban yang berada di wilayah Pontianak Selatan..

"Tersangka ini merupakan seorang karyawan di warung kopi, jadi warung kopi berada di sekitar sekolahan, dan TKP itu berada di sekitar sekolah,"ungkapnya.

Baca: Anggota TNI Bersihkan Ruas Jalan Tondano-Suluan Terhalang Pohon Rumbang

Wakasat mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya pelaku selalu menanti korban sepulang sekolah, dan mengajak korban menonton film porno sebelum melakukan perbuatannya.

"Kejadian ini, bermula saat korban pulang dari sekolah sekira jam 11 siang, dan korban mengambil sepeda didekat sekolah korban,pada saat itu tersangka langsung menghampiri korban, dan saat itu, tersangka menawari untuk menonton film dewasa, dan tak lama berselang pelaku ini menyeret korban ke dalam kamar mandi, menutup kamar mandi dengan slot, lalu melakukan aksinya,"ungkap M Rezki.

Kejadian ini sendiri terungkap saat korban mengadu kepada orang tua asuhnya bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan.

"Korban ini anak asuh dari pelapor, kemudian pelapor menerima aduan dari korban ,bahwa korban telah menjadi korban pencabulan dari tersangka,"kata Wakasat.

Tersangka sendiri di tangkap di saat tersangka berada di warung kopi di tempat ia bekerja yang berada di Pontianak Selatan pada tanggal 14 Januari 2019 lalu.

Pihak kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti pada pengungkapan kasus ini yakni berupa pakaian tersangka, pakaian korban, handphone tersangka yang berisi Vidio porno, hasil visum korban.

Tersangka pun akan di ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, yakni undang undang perlindungan anak.

TONTON JUGA:

TAUTAN AWAL: http://pontianak.tribunnews.com/2019/01/24/4-kali-cabuli-anak-laki-laki-dibawah-umur-pria-37-tahun-ini-diciduk-polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved