Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 35 Ribu Pekerja Sosial Keagamaan Lintas Agama se-Sulut

Pesertanya imam masjid, ustaz, marbot, pendeta, pelayan khusus, guru agama, kostor, pastor, suster, biarawati, pandita, gembala dan lainnya.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Nielton Durado
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Penyerahan simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Asisten I Sekprov Sulut, Edison Humiang, Kabid Kepesertaan BPJS TK Manado Adi Safa dan Kadisnakertrans Sulut, Erny Tumundo kepada perwakilan pekerja sosial keagamaan, Kamis (24/1/2019). 

Tribunmanado.co.id, Manado - Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) melakukan terobosan demi meningkatkan kepesertaan perlindungan jaminansosial di Sulut.

Satu di antaranya dengan bekerja sama dengan Pemprov Sulut untuk menggaet pekerja sosial keagamaan.

Baca: Begini Kondisi Pembakar 2 Rumah di Kelurahan Wanea, Kapolsek Sempat Terkejut!

Pesertanya imam masjid, ustaz, marbot, pendeta, pelayan khusus, guru agama, kostor, pastor, suster, biarawati, pandita, gembala dan lainnya.

Berkat kerja sama itu, BPJS Ketenagakerjaan Sulut kini melindungi sedikitnya 35 ribu pekerja sosial keagamaan. Mereka menjadi peserta jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian.

Baca: Pemprov Sulut Kembali Bagikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Keagamaan

Kepala BPJS TK Cabang Manado, Tri Candra Kartika diwakili Kabid Kepesertaan Adi Safa menjelaskan, pihaknya berupaya meningkatkan kepesertaan dari sektor pekerja informal.

Bagian dari upaya itu, BPJS TK melakukan edukasi manfaat kepesertaan perlindungan jaminan sosial kepada pemuka agama dan pekerja sosial keagamaan.

Baca: Lowongan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Intip Syarat Pendaftarannya, Pelamar Harus Buat Vlog!

"Sehingga pekerja sosial keagamaan tahu apa saja yang menjadi hak mereka," ujar Adi Safa dalam Sosialisasi dan Penyerahan Kartu BPJS TK bagi Peserta Sosial Keagamaan Lintas Denominasi Gereja Sulut di kantor Gubernur Sulut, Kamis (24/1/2019).

35 ribu pekerja sosial keagamaan lintas agama. Ribuan peserta itu datang dari enam agama, yakni Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Hindu, Buddha dan Konghucu yang telah dilindungi.

Baca: Kadisnaker Sulut Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Erny Tumundo: Nggak Bayar, Lapor!

"Pesan yang ingin kami sampaikan, semua masyarakat, tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah sadar jaminan sosial," ujarnya.

Ia jelaskan, pekerja lintas agama menerima Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Baca: Disnakertrans Kirim 13 Pemuda Ikut Pelatihan Berbasis Kompetensi

Jika pekerja meninggal dunia sedang melaksanakan pekerjaan, katanya, akan menerima santunan kematian sebesar 48 kali gaji dan meninggal biasa karena sakit mendapatkan santunan Rp 24 juta.

Apabila mengalami kecelakaan kerja, katanya, akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS-TK.
    
"Kami akan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan menjalankan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca: Disnakertrans Berikan Pelatihan Keterampilan dan Bantuan Perbengkelan
  
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey melalui Asisten I Sekprov Sulut Edison Humiang mengatakan, perlindungan terhadap 35 ribu pekerja sosial keagamaan itu dimulai sejak Mei 2018 lalu.

"Ini komitmen Pak Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw yang menjamin lewat penganggaran di APBD," kata Humiang.

Ia mengatakan, Pemprov akan berupaya menjamin semua pekerja sosial keagamaan. "Saat ini ada sekitar 60 ribu pekerja sosial keagamaan di Sulut. Semoga semua bisa dijamin," ujar Humiang.

Baca: Prodia Beri Keringanan Biaya 20 Persen untuk Pemeriksaan Pro-Healthy Tiroid

Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo mengatakan, penjaminan tak akan berhenti kepada 35 ribu peserta saja.

"Jika masih ada pekerja lintas agama yang belum menjadi peserta, kami masih akan menerima. Sebab pak Gubernur juga menginginkan semua pekerja lintas agama dilindungi oleh jaminan sosial," ujarnya.(ndo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved