Pengurus NU : Pembebasan Ba'asyir Dengan Syarat Setia Pancasila dan NKRI Adalah Hal Yang Tepat.
Pengurus Nahdatul Ulama (NU), Akhmad Sahal menanggapi polemik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Pengurus Nahdatul Ulama (NU), Akhmad Sahal menanggapi polemik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Hal tersebut disampaikan Akhmad Sahal melalui akun Twitter @sahaL_AS, Selasa (22/1/2019).
Sahal berpendapat, keputusan Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dengan syarat setia dengan Pancasila dan NKRI adalah hal yang tepat.
Ia menilai, meskipun rencana pembebasan dilakukan karena faktor kemanusiaan, Abu Bakar Ba'asyir tetap tidak layak bebas murni.
"Nah ini baru tepat.
Jangan semata-mata krn kemanusiaan dan ketakutan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) dijadikan martir kalo mati di penjara, trus ABB dianggap layak bebas murni. Ya nggaklah!
Jokowi: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bersyarat, Setia NKRI,"tulis Sahal.
Baca: Jokowi Jelaskan Tak Bisa Langgar Aturan Hukum Untuk Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan pemerintah batal membebaskan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019), Rabu (23/1/2019).
Diketahui sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Baca: Abu Bakar Baasyir Gagal Bebas? Guntur Romli Salahkan Yusril dan Baasyir
Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat.
Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat pertama, yaitu menjalani dua per tiga masa pidana.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani 9 tahun dari 15 tahun masa tahanannya.
Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatanganinya.
Ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.
Lebih lanjut, Moeldoko mengungkapkan bahwa sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik permohonan Abu Bakar Ba'asyir bebas atas dasar kemanusiaan.
