Pengurus NU : Pembebasan Ba'asyir Dengan Syarat Setia Pancasila dan NKRI Adalah Hal Yang Tepat.
Pengurus Nahdatul Ulama (NU), Akhmad Sahal menanggapi polemik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun, ya, presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Meski kini batal dibebaskan, Moeldoko menjamin fasilitas kesehatan untuk Abu Bakar Ba'asyir tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan, ya, apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," kata Moeldoko.
Menanggapai batalnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak masalah.
Menurut Yusril, ia telah melaksanakan instruksi presiden untuk mengunjungi dan menelaah kasus Abu Ba'asyir di LP Gunung Sindur.
Yusril juga mengembalikan segala keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir kepada pemerintah.
"Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Selasa (22/1/2019).
"Saya telah menelaah dengan saksama isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 khusus terkait pembebasan bersyarat dan semuanya sudah saya sampaikan ke Presiden, termasuk pembicaraan dengan Ba'asyir," lanjut dia.
Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Yusril : Yang Penting Tugas Presiden Sudah Saya Laksanakan
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang Timbulkan Polemik
Seperti diketahui, rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir mengundang reaksi banyak pihak.
Dilansir oleh TribunewsBogor.com, Senin (21/1/2019), kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.
Yusril mengatakan, dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi menyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.