BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Biaya untuk Berobat
Kabar terbaru bagi Anda yang memakai jasa BPJS kesehatan. BPJS kesehatan tak lagi gratis saat digunakan berobat.
c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan.
Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.
Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatansetelah pelayanan kesehatan diberikan.
Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya.
Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya. Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.
Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.
Baca: Rekaman Suara Terakhir Sebelum Pesawat Emiliano Sala Menghilang
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biayapaket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.
Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS Kesehatan menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ingat BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Biaya Berobat & Penjelasan Resmi Menteri Keuangan, http://makassar.tribunnews.com/2019/01/23/ingat-bpjs-kesehatan-tak-gratis-lagi-ini-rincian-biaya-berobat-penjelasan-resmi-menteri-keuangan?page=all.