Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPN Prabowo-Sandi Nilai Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bermuatan Politis dan Tidak Sesuai Prosedur

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardana, menilai pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir erat dikaitkan dengan unsur politik

Editor: Rhendi Umar
Tribun Kaltim
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. 

"Apa lagi sekarang tidak mau menandatangani surat pernyataan surat kesetiaan NKRI kek, pro pancasila kek, saya yakin tidak mau dan saya ragu apakah pekan depannya nanti betul bebas," kata Mustofa.

Baca: Wiranto Harap Presiden Tidak Boleh Grusa-Grusu Buat Keputusan Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Apabila memang Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan, maka Mustofa menyakini bahwa hal tersebut ada kaitannya dengan masalah politik.

"Kalau betul bebas, saya semakin yakin ini politis karena menabrak semua aturan yang ada, kalau kemanusiaan ya mestinya April yang minta permintaan tahanan rumah itu disetujui."

"Kenapa harus meminta pasangan jadi pada 10 Agustus, ketika sudah ada pasangan yang ditetapkan oleh KPU, begitu kira-kira," ucapnya.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Mustofa Nahrawardana.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Mustofa Nahrawardana. (Tribunnews.com/ Reza Jurnaliston)

Penjelasan Pengacara Abu Bakar Ba'asyir soal keterkaitan dengan politik

Koordinator Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta menilai bahwa tidak benar bahwa pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dikaitkan dengan politik.

"Ada kaitan politiknya itu kan waktu kami minta kok masih belum dikasih, komisioner HAM kok enggak dikasih, kok baru dikasih sekarang walaupun ada proses kan kita enggak tahu, hanya karena masalah itu aja kok jadi blarrr  (diisukan) semua jadi gitu jadi masalah politik," kata Mahendra Minggu (20/1/2019).

Terkait keputusan untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Mahendra menilai bahwa itu adalah sebuah proses sebelum akhirnya ditetapkan.

"Tetapi sekali lagi itu bisa dilihat dari proses bisa bicara itu timingngambil keputusannya yang beda kan kita enggak tahu,proses berapa tahun kan enggak ada aturannya, jadi harus selesai setahun, dua hari kan enggak ada aturannya," ucapnya kemudian.

Baca: Tanggapan Keluarga Soal Keberatan PM Australia Terkait Pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir

Baca: Skema Pembebasan Abu Bakar Baasyir Oleh Jokowi Dipertanyakan ICJR

Menurutnya, sebagai pengacara, Mahendra tidak bisa menetukan kapan pemerintah dapat memutuskan permohonan yang dia ajukan soal pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

"Sama saja seperti hari ini saja yang paling penting, masalah administrasi bisa selesai sehari bisa dua hari tiga hari empat hari buat kami sebagai advokat yang tahu hukum, kami enggak bisa maksa karena enggak ada aturannya, harus berapa hari, jaditiming-nya aja yang enggak tepat," terangnya dikutip dari akun YouTube Talkshow tnOne.

Yusril saat menjenguk Abu Bakar Ba'asyir
Yusril saat menjenguk Abu Bakar Ba'asyir (Instagram@yusrilihzamhd)

Kabar Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah aspek.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto seprti yang dikutip dari Kompas.com.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved