BPN Prabowo-Sandi Nilai Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bermuatan Politis dan Tidak Sesuai Prosedur
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardana, menilai pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir erat dikaitkan dengan unsur politik
"Apa lagi sekarang tidak mau menandatangani surat pernyataan surat kesetiaan NKRI kek, pro pancasila kek, saya yakin tidak mau dan saya ragu apakah pekan depannya nanti betul bebas," kata Mustofa.
Baca: Wiranto Harap Presiden Tidak Boleh Grusa-Grusu Buat Keputusan Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Apabila memang Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan, maka Mustofa menyakini bahwa hal tersebut ada kaitannya dengan masalah politik.
"Kalau betul bebas, saya semakin yakin ini politis karena menabrak semua aturan yang ada, kalau kemanusiaan ya mestinya April yang minta permintaan tahanan rumah itu disetujui."
"Kenapa harus meminta pasangan jadi pada 10 Agustus, ketika sudah ada pasangan yang ditetapkan oleh KPU, begitu kira-kira," ucapnya.

Penjelasan Pengacara Abu Bakar Ba'asyir soal keterkaitan dengan politik
Koordinator Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta menilai bahwa tidak benar bahwa pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dikaitkan dengan politik.
"Ada kaitan politiknya itu kan waktu kami minta kok masih belum dikasih, komisioner HAM kok enggak dikasih, kok baru dikasih sekarang walaupun ada proses kan kita enggak tahu, hanya karena masalah itu aja kok jadi blarrr (diisukan) semua jadi gitu jadi masalah politik," kata Mahendra Minggu (20/1/2019).
Terkait keputusan untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Mahendra menilai bahwa itu adalah sebuah proses sebelum akhirnya ditetapkan.
"Tetapi sekali lagi itu bisa dilihat dari proses bisa bicara itu timingngambil keputusannya yang beda kan kita enggak tahu,proses berapa tahun kan enggak ada aturannya, jadi harus selesai setahun, dua hari kan enggak ada aturannya," ucapnya kemudian.
Baca: Tanggapan Keluarga Soal Keberatan PM Australia Terkait Pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir
Baca: Skema Pembebasan Abu Bakar Baasyir Oleh Jokowi Dipertanyakan ICJR
Menurutnya, sebagai pengacara, Mahendra tidak bisa menetukan kapan pemerintah dapat memutuskan permohonan yang dia ajukan soal pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Sama saja seperti hari ini saja yang paling penting, masalah administrasi bisa selesai sehari bisa dua hari tiga hari empat hari buat kami sebagai advokat yang tahu hukum, kami enggak bisa maksa karena enggak ada aturannya, harus berapa hari, jaditiming-nya aja yang enggak tepat," terangnya dikutip dari akun YouTube Talkshow tnOne.

Kabar Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah aspek.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto seprti yang dikutip dari Kompas.com.