Beraksi Sendiri mencuri di Pasar Girian, Wanita Ini Diringkus Tim Tarsius Polsek Maesa
Tim Tarsius Polsek Maesa meringkus tersangka pencurian di Pasar Girian kelurahan Girian Weru kecamatan Girian, Sabtu (19/1/2019)
Penulis: Chintya Rantung | Editor: David_Kusuma
Beraksi Sendiri mencuri di Pasar Girian, Wanita Ini Diringkus Tim Tarsius Polsek Maesa
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tim Tarsius Polsek Maesa meringkus tersangka pencurian di Pasar Girian kelurahan Girian Weru kecamatan Girian, Sabtu (19/1/2019).
Tersangka adalah Prilianti Esang alias Anti (23) warga kelurahan Bitung Timur Lingkungan III Kecamatan Maesa.
"Tersangka melakukan aksinya sejak (9/1/2018) sekitar pukul 08.30 Wita di Pasar Girian. Dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di toko-toko, kemudian apabila para pemilik toko lengah, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban dan membawa lari barang tersebut,” ujarnya
“Kemarin sekitar pukul 11.10 Wita di jalan raya kelurahan Madidir Unet tim Tarsius menangkap tersangka," kata Kapolsek Maesa Kapolsek Maesa Kompol Robert D Ulenaung, Minggu (20/1/2019).
Baca: Tim Cobra Ciduk Tersangka Pencurian 23 Ayam dengan Modus Melompat dan Merusak Pagar
Baca: Tim Macan Dikabarkan Ringkus 5 Perampok di Rumah Camat Mapanget di Lombok, Ini Kata Kapolresta
Dijelaskannya, proses penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi masyarakat , ada sindikat pencurian di Pasar Girian dan sudah meresahkan para penjual dan pembeli di pasar dibenarkan dengan laporan pengaduan di Mapolres Bitung.
"Selain itu penyelidikan juga berdasarkan postingan di berita Bitung pada hari Selasa (18/2018), ditemukan tas berisikan surat penting dan KTP atas nama Rati Badar di kelurahan Paceda kecamatan Madidir,” ujarya lagi.

Hingga penyelidikan berlanjut dengan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang menurut korban hanya mengenal muka, bentuk badan dan tato yang ada di tengkuk leher pelaku.
Di perlihatkan foto pelaku kejahatan, namun hasilnya belum mendapati pelaku. “Kemudian dari pengembangan didapati pelaku bernama Prilianti Esang alias Anti dengan ciri-ciri korban yang dimaksud.
Berdasarkan intregasi, tersangka Prilianti Esang alias Anti mengakui, secara terus terang akan perbuatannya telah mencuri barang tersebut.
Ia mengatakan, barang yang dicurinya adalah berupa emas dan uang tunai sebanyak Rp 15 juta.
Baca: Pembunuhan Ayah Tiri di Kairagi, Pelaku Sempat Lari ke Bitung hingga Ditangkap di Kuburan
Hasil curian seperti uang tunai digunakannya untuk main judi dan ongkos anaknya sakit, sedangkan barang emas sebanyak 5 buah sudah dijual dan 2 kalung dijual, 3 barang emas digadaikan di pengadaian Kabupaten Talaud (melonguane). Kerugian mencapai Rp 48 juta.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri serta mengakui perbuatannya.
“Tersangka dan barang Bukti di serahkan ke Penyidik Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.