Inilah Kronologi Lengkap Caleg DPRD Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Inilah Kronologi Lengkap Caleg DPRD Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah Kronologi Lengkap Caleg DPRD Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang.
ER, seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Ende dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resor Ngada. ER yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Kabupaten Ende terlibat kasus human trafficking atau perdagangan orang dengan modus menjadi seorang TKW.
Kapolres Ngada AKBP Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro C Wibowo mengatakan berdasarkan hasil penyedilikan, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ER sebagai tersangka dalam kasus ini.
Iptu Anggoro juga mengungkapkan peran ER dalam kasus ini. Menurutnya, dalam kasus trafficking ini, ER berperan sebagai penampung dan pengirim seorang warga asal Nagekeo untuk bekerja.
Baca: Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan
"Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup maka tanggal 11 Januari 2019, Unit Tipidsuss/Tipidter menetapkan ER sebagai tersangka," ujar Iptu Anggoro kepada Pos-Kupang.com, Rabu (16/1/2019).
Penyidik juga telah memeriksa saksi 2 terkait lainnya dan juga Ahli Ketenagakerjaan Provinsi NTT di Kupang. Selain ER, polisi juga menetapkan SM yang berperan sebagai perekrut sebagai tersangka.
Baca: Nasib 6 Pemain yang Didepak Persib Bandung, Oh In Kyun hingga Atep Dikabarkan ke Persiba Balikpapan
Baca: Dul Jaelani Pengen Sukses Dahulu Lalu Nikahi Aaliyah Massaid Dibanding Pacaran
Kronologi penetapan tersangka keduanya berawal dari laporan Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (MPM) kepada polisi tentang adanya dugaan perdagangan manusia dengan korban Susi Susanti Wangkeng.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Ngada tanggal 7 Agustus 2018 lalu.
"Laporan tersebut mulai ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Kanit Pidsuss/ Tipidter Polres Ngada. Pemeriksaan dilakukan pihak terkait antara lain korban, pihak Pojka MPM, Panti Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Panti Sosial Susteran Gembala Baik di Jakarta Timur dan juga pihak IOM di Jakarta," ujar Iptu Anggoro.
Juli 2015, SM yang berperan sebagai perekrut mendatangi rumah korban di kampung Nila, Kelurahan Mbay II. SM kemudian mengajak korban bekerja di bawah kendali ER sebagai penampung dan pengirim.
"Korban direkrut dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta. SM kemudian menelpon ER untuk menjemput korban dan di bawah ke tempat penampungan di Kabupaten Ende," ujar Bripka Jack.
Korban ditampung selama 2 minggu sebelum diberangkatkan ke Jakarta menggunakan kapal laut. ER sendiri berangkat menggunakan pesawat. Setelah tiba di Jakarta, korban pun langsung diperkenalkan dengan majikan pertama.
Baca: Supercoppa - Sayangkan Gol Juventus Dianulir, Cristiano Ronaldo Mengaku Sangat Senang Bobol AC Milan
Baca: Debat Pilpres Pertama 17 Januari 2019, 6 Segmen & Durasi Capres Cawapres Saling Adu Argumen!
Baca: Seluruh Pejabat Pemkab Sitaro Tandatangani Pakta Integritas, Ini Isinya
Setelah bekerja selama 2 tahun, korban ternyata tidak pernah diberikan upah oleh majikan. Korban pun mengeluh.
"Selama berkerja 2 tahun korban tidak pernah diberikan upah oleh majikannya, korban mengeluh. Kemudian majikan pertama mengontak ER datang ke Jakarta dan membawa korban ke majikan yang ke dua," tutur Jack.
Korban pun dibawa ke majikan kedua. Selama 1 tahun lebih, korban dipekerjakan tapi tidak pernah diberi upah.