Inilah Kronologi Lengkap Caleg DPRD Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Inilah Kronologi Lengkap Caleg DPRD Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang.
"Korban mengeluh hal yang sama kepada majikan. Majikan kedua pun menelepon ER untuk datang ke Jakarta lalu membawa korban ke majikan yang ketiga," ujar Jack.
Di rumah majikan ketiga pun korban mengalami hal yang sama yakni tidak mendapatkan upah. Korban pun meninggalkan majikan ketiga dan pergi ke area Jakarta Selatan.
"Korban direhabilitasi dan kemudian dibawa ke organisasi PBB IOM. Dan setelah dilakukan asesment oleh IOM, korban dinyatakan menjadi korban trafficking. Korban pun dibawa ke Panti Sosial Susteran di Jakarta timur untuk rehabilitasi lanjutan sampai korban pulih," tuturnya.
Korban kemudian difasilitasi IOM dan Pokja MPM pimpinan Gabriel Goa untuk dikembalikan ke kampung halamannya di Mbay. Korban kemudian didampingi oleh Pokja MPM untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngada.
"SM dan ER sudah diperiksa sebagai tersangka, Senin (14/1/2019). Pemeriksaan lanjutan ER akan dijadwalkan Kamis (17/1/2019). SM tidak ditahan," lanjutnya.
Penyidik menilai yang bersangkutan dipandang tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya serta selalu kooperatif dalam menghadapi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polres Ngada," ujarnya. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)
