Pembunuhan di GPI karena Dendam, Tersangka GAK Kejar Apong Pakai Sepeda Motor Lalu Menikamnya
Terungkap fakta baru terkait pembunuhan di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Jalan Delima A, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (5/01/2019)
Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: David_Kusuma
Pembunuhan di GPI karena Dendam, Tersangka GAK Kejar Apong Pakai Sepeda Motor Lalu Menikamnya
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terungkap fakta baru terkait pembunuhan di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Jalan Delima A, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (5/01/2019).
Tersangka GAK (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Anggrek Raya 5 nomor 1 Perumahan GPI.
Awalnya, pada pukul 16.30 Wita tadi, korban Alfian Barauntu (38) atau Apong, melintas di depan rumah tersangka menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seorang perempuan Revina Elfira Hustin (15).
Apong sempat menengok ke arah rumah tersangka GAK yang saat itu kebetulan sedang berada di teras rumahnya.
Saat melihat Apong, tersangka langsung ke dapur dan mengambil pisau lalu memasukkannya ke bagasi sepeda motornya dan mengejar Apong.
Baca: BREAKING NEWS: Apong Tewas Bersimbah Darah di Delima A Perumahan GPI Manado
Sesampai di tempat kejadian perkara, Apong turun dari motornya lalu memungut batu dan melemparkannya ke arah GAK.
Tersangka yang berhasil menghindari batu itu dan mendekatinya sehingga hampir menabrak Apong.
Korban pun terjatuh dan tersangka langsung turun serta mengambil pisaunya kemudian menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut samping kiri serta lengan kiri.
Tersangka pun langsung kabur menuju ke rumah kakaknya di Perumahan Buha Permai Politeknik Manado.
Setiba di rumah kakaknya, ia menitipkan barang bukti pisau lalu meminta kakaknya untuk mengantarnya ke Polresta Manado untuk menyerahkan diri.
"Dari pengakuan tersangka, ia dendam karena pada Rabu (02/01/2019) lalu mereka sempat berselisih paham dan Apong sempat memukul tersangka," kata Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Tomy Oroh. (tribunmanado.co.id/Alexander pattyranie)