Gubernur Sulut Teken Keputusan PNS Dapat Cuti Khusus Natal
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Provinsi Sulawesi Utara dapat cuti khusus Hari Raya Natal
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Provinsi Sulawesi Utara dapat cuti khusus Hari Raya Natal
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 523 Tahun 2018 tentang penetapan cuti bersama khusus Hari Raya Natal.
Baca: Kakek 65 Tahun Diduga Cabuli Bocah SD di Ratahan, Korban Diberi Uang Rp 2 Ribu
Surat yang ditandatangani Gubernur Olly di Manado pada Rabu (19/12/2018) menetapkan cuti bersama selama empat hari, yaitu pada tanggal 26, 27, 28 dan 31 Desember 2018.
Baca: Upaya Gubernur Buahkan Hasil, Harga Kopra Mulai Naik
"Yang menjadi pertimbangan atas keputusan tersebut adalah untuk memenuhi aspirasi umat beragama khususnya umat Kristen dan Katolik dalam merayakan Hari Natal di Sulut yang didalamnya banyak melakukan agenda dan kegiatan keagamaan pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan,"kata gubernur.
Baca: Masih Ada Kerugian Negara, Kajati Sulut Janjikan Tersangka Baru Pemecah Ombak Minut
Pelaksanaan cuti bersama akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan ASN pada tahun berikutnya.
Baca: Pungli hingga Miliaran, Dosen hanya Dibebastugaskan Tiga Bulan dan Diminta buat Surat Pernyataan
Surat Keputusan itu juga dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Baca: Dugaan Pungli di Fakultas Kedokteran Unsrat, Dekan: Sudah Diberi Sanksi oleh Rektorat
Baca: Tiga Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Nilai Sepanjang 2018
Selanjutnya, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, dan Nomor Ol/SKB/MENPAN RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Kemudian, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/87/M.KT.02/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Permohonan Tambahan Cuti Bersama Provinsi Sulawesi Utara. (ryo)