Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Pemuda Ini Ditangkap Polisi Setelah Bayar PSK Pakai Uang Palsu

Seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tertangkap mengedarkan uang palsu

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Haryadi (23) pelaku pemalsuan uang dengan menyewa salah satu PSK ketika diamankan di Polsek Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (18/12/2018). Pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korban. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tertangkap mengedarkan uang palsuk epada salah satu pekerja seks komersial ( PSK) yang ia sewa.

Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Edi Rachmat mengatakan, mulanya pelaku bernama Haryadi (23) menyewa salah satu kamar hotel di kawasan Kecamatan Ilir Timur 1. Selanjutnya, pelaku pun menyewa salah satu PSK secara online.

"Namun, setelah pelaku membayar uang kencan, ternyata itu adalah uang palsu. Korban menelpon anggota dan langsung diamankan," kata Edi,Selasa (18/12/2018).

Baca: Inikah 7 Fitur Terbaru WhatsApp? Ada Pesan Suara Berantai!

Baca: Presiden Jokowi Ungkap Panggilan Kesayangan untuk Iriana hingga Beri Tips Buat Jomblo

Baca: Jose Mourinho Mundur, Ini Prediksi Pelatih Penggantinya di MU: Zinedine Zidane hingga Antonio Conte

Edi melanjutkan, korban mengetahui uang itu palsu ketika membuka amlop yang diberikan Haryadi.

Uang pecahan Rp 100 ribu tersebut dicetak tersangka menggunakan printer di salah satu warnet.

"Pelaku waktu itu tertidur setelah berkencan.

Di sana, korban membuka amplop yang diberikan kepadanya.

Uang palsu dalam amplop tersebut senilai Rp 3,7 juta.

Semuanya dicetak menggunakan printer," ujar Kapolsek.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Haryadi, ulahnya mencetak uang palsu lantaran iseng saat membuka kamar hotel.

Di sana, ia langsung datang ke salah satu warnet dan mencetak uang palsu.

"Saya sewa cewek dari aplikasi online, uangnya saya cetak 32 lembar pecahan Rp100 ribu," jelas Haryadi.

Ia pun tak menyangka ulahnya membayar PSK menggunakan uang palsu akan berakhir dipenjara.

"Lagi tidur, tiba-tiba di kamar ada polisi, saya awalnya cuma iseng saja," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 244 KUHP dan pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah yang disalahgunakan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

TONTON JUGA:

TAUTAN AWAL: https://regional.kompas.com/read/2018/12/18/16393711/bayar-psk-pakai-uang-palsu-pemuda-ini-ditangkap-polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved