Di Kotamobagu Usia 16 Tahun Bisa Rekam E-KTP
Disdukcapil Kotamobagu terus melayani perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi masyarakat yang yang wajib KTP.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu terus melayani perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi masyarakat yang wajib KTP.
"Hingga akhir November 2018, sudah 94.5 persen yang melakukan perekaman. Dari total 91682 wajib KTP, sudah 86231 yang melakukan perekaman. Masih ada 5451 yang belum rekam," ujar Kadisdukcapil Kotamobagu Virgina Olii.
Virgina mengatakan, sesuai kebijakan pemerintah pusat per tanggal 31 Desember akan ada data yang dinonaktifkan.
Baca: Mengasah Kemampuan Tanggap Bencana, Tagana Bongkar Tenda di Belakang Kantor Dinsos
Baca: Bassgilano Meriahkan Christmas Extravaganza di Boulevard Amurang
"Apalagi yang berusia 23 tahun ke atas yang hingga 31 Desember belum melakukan perekaman maka akan dinonaktifkan. Kenapa dengan usia 23 tahun. Karena kebijakan pemerintah untuk merekam dimulai sejak 2012. Dan saat itu mereka berusia 17 tahun," ujarnya.
Virgina mengatakan, data akan diaktifkan kembali jika yang bersangkutan telah melakukan perekaman.
"Dan selama dinonaktifkan maka yang bersangkutan dianggap dia mungkin sudah meninggal atau memiliki data ganda," ujar dia.
Baca: Berikut 8 Alasan Simple Turis Suka Traveling ke Indonesia, dari Miliarder Dadakan hingga Kreatif
Baca: Pekan Sinema Jepang 2018 - Pecinta Anime Nggak Boleh Lewatkan, Catat Tanggalnya!
Kadis menambahkan, bagi masyarakat yang baru berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman KTP Elektronik.
"Sekarang sejak usia 16 tahun sudah bisa merekam. Namun akan menerima KTP saat berusia 17 tahun. Diharapkan bagi yang berusia 16 tahun agar datang merekam sebelum tanggal pemilihan umum 2019. Sudah disurvei ada beberapa yang ketika pemilihan sudah berusia 17 tahun," ujar dia.