Jelang Natal 2018, Bupati Minsel: Perusahaan Harus Memberikan THR
Bupati, Christiany Eugenia Paruntu meminta agar perusahaan yang berdomisili di daerah ini agar membayar tunjangan hari rayabagi karyawannya.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Menjelang perayaan Natal bagi umat Kristiani, Bupati, Christiany Eugenia Paruntu meminta agar perusahaan yang berdomisili di daerah ini agar membayar tunjangan hari raya bagi karyawannya.
Hal ini sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca: Kapolres Minsel Bawa Pemabuk ke Gereja untuk Bertobat
Baca: Terkait THR, Disnakertrans Tindaklanjuti Perintah Bupati Minsel
"Dalam aturan perusahaan wajib membayar atau memberikan THR 7 hari jelang perayaan hari raya. Saya akan memantau ini," kata Bupati Tetty, Senin (10/12/2018).
Menurut dia, hal ini sudah dimintakan kepada pihak terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minsel untuk mengawasi pembayaran THR.
Ia juga meminta agar pekerja atau karyawan bisa melapor ke Disnakertrans jika ada perusahaan yang lalai menunaikan kewajibannya itu.
"Silakan lapor saja, kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Akan ada sanksi bagi perusahaan lalai," pungkas dia.