Advertorial
Cegah Penyebaran Virus Corona, Bupati Minsel Minta Mudik Ditunda Dulu
Mulai hari ini Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang sanksi terhadap warga yang nekad mudik
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Mulai hari ini Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang sanksi terhadap warga yang nekad mudik ke kampung halamannya.

Peraturan ini akan mulai diberlakukan mulai tanggal 8 Mei hingga 31 Mei 2020. Sanksi yang akan dikenakan mulai dari hukuman kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.

Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu ikut mendukung aturan larangan mudik. Bagi dia ini akan sangat efektif untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
"Karena kita tidak tahu kalau sudah terjangkit virus. Kalau pulang ke kampung terus ketemu keluarga dan kerabat, virus malah makin menyebar," kata dia, Jumat (8/5/2020).
• BREAKING NEWS: Positif Covid-19 di Sulut Bertambah 2, Total 47, Ini Rinciannya
Dia mengharapkan masyarakat supaya mudik ditunda dulu. Tunggunkeadaaan sudah membaik baru kita bisa bertemu dengan keluarga di kampung halaman.

Sementara itu Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo meminta warga Minsel yang berada di luar daerah supaya tidak mudik atau tidak pulang kampung. Ini agar mencegah penyebaran virus corona.
"Untuk warga Minsel yang ada di luar daerah, agar menunda mudik atau tidak pulang kampung dulu sebagai upaya mencegah penyebaran wabah covid-19. Anda tidak tahu apakah sudah terpapar virus atau tidak,” tegas dia.

• BREAKING NEWS: Bertambah Satu, Kasus Positif Covid-19 di Kotamobagu Jadi 7 Orang