Ditemukan 127 Pemilih Manado Ber-KTP Sangihe dan 163 Ber-KTP Mitra
Badan Pengawas Pemilu Kota Manado mengeluarkan rekomendasi menunda penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilu Kota Manado mengeluarkan rekomendasi menunda penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2, saat rapat pleno terbuka bersama komisi pemilihan umum (KPU) Manado, partai politik (parpol) dan panwascam hingga panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Quint Hotel, Minggu (9/12/2018) malam kemarin.
"Setelah mendengar pemaparan masing-masing PPK perihal angka-anak data pemilih kami memberikan beberapa catata yang harus dijelaskan dan dijabarkan KPU," kata Taufik Bilfaqih Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubla melalui pesan resmi kepada wartawan, Minggu malam.
Dijelaskan Taufik catatan tersebut seperti masalah kegandaan yang menjadi rekomendasi sebelumnya oleh Bawaslu dan pihak-pihak lainnya.
Data tersebut harus dijabarkan secara komprehensif bahkan hingga by name dan adrress hingga berapa rekomendasi yang dituntaskan dan berapa yang belum dieksekusi.
Baca: Langowan Timur dan Pineleng Belum Masuk Sidalih, Bawaslu Minahasa Interupsi Rekapitulasi DPTHP2
"Kemudian terkait adanya data pemilih AC dan pemilih non KTP-El diluar form AC, dimasukan dalam DPTHP2 jika faktual. Pemilihnya jelas dan benar ada dan ada jaminan perekaman dari disdukcapil," urainya.
Pemilih AC adalah warga yang belum jelas KTP-el, belum merekam atau masalah NIK dan lainnya. Kemudian rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Manado mengenai adanya data pemilih yang harus dihapus karena ganda.
"Ya ada pemilih yang ganda dengan Kabupaten/Kota kain, khususnya Kabupaten Minahasa Tenggara dan Sangihe. Data-data ini perlu ditunjukkan kepada forum rapat pleno," tambahnya.
Beberapa catatan itu perlu mendapat kepastian secara tertulis, agar Bawaslu Manado dapat mengawasi sejauh mana kebutuhan perbaikan data yang menjadi rekomendasi Bawaslu RI selama sebulan ini.
"Rekomendasi penundaan Pleno ini akan kembali dibuka setelah KPU menyelesaikan masalah yang ada," kata dia.
Infomasi yang disampaikan dua penyelenggara Pemilu Bawaslu Manado dan KPU Manado, data terbaru DPTHP 2, dengan rincian tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.389, total pemilih 363.446 berkurang 9.504 dari DPTHP sebelumnya yakni 372.500.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado yang dikonfrontir mengenai catatan dan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Manado pada rapat pleno kemarin tidak ditampik. Menurut Jelly Sunday Rompas Ketua KPU Manado, rapat pleno terbuka DPTHP 2 kemarin belum tuntas.
"Sore hingga malam nanti, langsung kami tindak lanjuti lewat jawaban resmi yang akan diserahkan kepada Bawaslu Manado dalam rapat pleno DPTHP 2," kata Rompas kepada tribunmanado.co.id, Selasa (10/12/2018).
Baca: Bawaslu Minsel Minta Pers Berikan Informasi yang Mendidik Masyarakat
Baca: Bawaslu Manado Siap Awasi Pencoblos dengan Gangguan Jiwa di Pemilu
Rompas menjelaskan, catatan yang diberikan Bawaslu Manado kepada KPU ada enam catatan, di antaranya mengenai kegandaan lintas kabupaten Mitra dan Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh KPU Manado sudah tidak memenuhi syarat atau di TMS-kan pemilih ganda tersebut.
"Ada 127 pemilih di Manado yang ber-KTP Sangihe dan 163 orang ber-KTP Mitra sudah kami TMS-kan. Di Mitra yang direkomdasikan dibuktikan dengan surat pernyataan akan gunakan hak pilih di Mitra sebanyak 103 orang, jumlah 103 pemilih dihapus dalam daftar pemilih di Manado karena KTP Mitra ganda di Kota Manado," jelasnya.
Pemilih AC adalah pemilih yang belum jelas KTP- el belum merekam atau masalah NIK dan lainnya. KPU Manado sudah minta dan dapat dari Disdukcpail mengenai kesanggupan untuk merakam mereka para pemilih AC.