Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Langowan Timur dan Pineleng Belum Masuk Sidalih, Bawaslu Minahasa Interupsi Rekapitulasi DPTHP2

KPU Kabupaten Minahasa melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2), Senin (12/11/2018)

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / ferdinand ranti
Donny Rumagit 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU Kabupaten Minahasa melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2), Senin (12/11/2018).

Ketika akan dilakukan penetapan oleh KPU, pimpinan Bawaslu Minahasa Donny Rumagit langsung menyatakan interupsi.

Iterupsi yang dilayangkan Rumagit adalah terkait penetapan untuk ditunda. Hal itu dikarenakan Kecamatan yakni Pineleng dan Langowan Timur belum dimasukkan dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih).

“Kami rekomendasikan ditunda karena dua Kecamatan belum memasukan ke Sidalih. Itu berdasar edaran dari KPU nomor 1169 tentang tata cara penyempurnaan DPTHP,” kata Rumagit.

Baca: Makatana, Ritual Pengobatan Tradisional Minahasa

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Minahasa Lord Malonda langsung memerintahkan memasukkan dua kecamatan dimaksud.

Namun ternyata waktu pemasukan data telah ditutup oleh KPU Republik Indonesia.

Oleh karena itu Malonda meminta kepada Bawaslu untuk melayangkan rekomendasi tertulis ke pihaknya.

“Nanti penetapan dilaksanakan Selasa 13 November pukul 08.00 Wita setelah Sidalih bisa dibuka lagi,” kata Malonda.(fer)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved