Langowan Timur dan Pineleng Belum Masuk Sidalih, Bawaslu Minahasa Interupsi Rekapitulasi DPTHP2
KPU Kabupaten Minahasa melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2), Senin (12/11/2018)
Penulis: | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU Kabupaten Minahasa melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2), Senin (12/11/2018).
Ketika akan dilakukan penetapan oleh KPU, pimpinan Bawaslu Minahasa Donny Rumagit langsung menyatakan interupsi.
Iterupsi yang dilayangkan Rumagit adalah terkait penetapan untuk ditunda. Hal itu dikarenakan Kecamatan yakni Pineleng dan Langowan Timur belum dimasukkan dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih).
“Kami rekomendasikan ditunda karena dua Kecamatan belum memasukan ke Sidalih. Itu berdasar edaran dari KPU nomor 1169 tentang tata cara penyempurnaan DPTHP,” kata Rumagit.
Baca: Makatana, Ritual Pengobatan Tradisional Minahasa
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Minahasa Lord Malonda langsung memerintahkan memasukkan dua kecamatan dimaksud.
Namun ternyata waktu pemasukan data telah ditutup oleh KPU Republik Indonesia.
Oleh karena itu Malonda meminta kepada Bawaslu untuk melayangkan rekomendasi tertulis ke pihaknya.
“Nanti penetapan dilaksanakan Selasa 13 November pukul 08.00 Wita setelah Sidalih bisa dibuka lagi,” kata Malonda.(fer)