ASN yang Tak Laporkan Izin Studi ke BKPP Tak Bisa Penyesuaian Pangkat
ASN yang Tak Laporkan Izin Studi ke BKPP Tak Bisa Penyesuaian Pangkat.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sejak 2015 hingga akhir tahun 2018 ada 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kota Kotamobagu yang diberikan kesempatan untuk tugas belajar.
Ada 10 yang sudah menyelesaikan studi dan 12 yang sedang melaksanakan studi.
Baca: November 2018 Nilai Santunan Tembus hingga Rp 2,3 Triliun, Begini Penjelasan Pihak Jasa Raharja
"Ada yang melanjutkan untuk dokter spesialis, pendidikan S2, dan S1," ujar Faisal Pobela, Kepala Bidang Pengadaan dan Kompetensi BKPP kepada Tribun Manado, Jumat (7/12/2018).
Selain tugas belajar lanjut Faisal ada juga yang namanya Izin belajar.
Baca: Vicky Ucapkan Terima Kasih pada Masyarakat Bunaken Kepulauan
"Perbedaannya kalau izin belajar itu membiayai sendiri dan melanjutkan studi hanya dalam daerah Kota Kotamobagu. Mereka tidak bisa meninggalkan pekerjaan. Nanti perguruan tinggi yang mengatur jadwalnya. Waktunya sesuai dengan jurusan yang diikuti," ujar Faisal.
Baca: Ketua Bawaslu Sulut Harap Peserta Pemilu Mengerti Soal Sengketa Pemilu
Baca: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Rp 40 M untuk Beli Mobil hingga Action Figure
Lanjut Faisal, sdangkan untuk tugas belajar, ASN mendapatkan anggaran dari pemerintah dan lokasi studi pun di luar daerah.
Baca: Pertamina Donasikan 1 Unit Ambulance untuk 11 Ribu Penduduk Kecamatan Kombi
Baca: Siaran Langsung RCTI & Daftar Lengkap Nominasi Panasonic Gobel Awards 2018 Malam Ini 21.00 WIB!
"Baik izin belajar maupun tugas belajar, harus dilaporkan kepada kami untuk penyesuaian ijazah nantinya ketika sudah selesai. Penyesuaian ijazah itu untuk penyesuaian pangkat. Jika tidak melapor sejak awal studi maka tidak bisa penyesuaian," ujar dia.