BPK Temukan Markup Harga Perjalanan Dinas SKPD Boltim
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, temukan markup harga hotel dan tiket di SKPD Boltim.
Penulis: | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, menemukan markup harga hotel dan tiket di SKPD Boltim.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Meike Mamahit, hasil temuan BPK di SKPD Boltim menyebutkan ada ratusan juta biaya perjalanan dinas yang ditemukan dimarkup. Mulai dari hotel maupun harga tiket.
Baca: Datang ke Kotamobagu, Sompie Sampaikan Sukur Moanto
Kata Meike, hasil temuan itu berdasarkan belanja 2018 di Pemeritah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
"Temuan BPK untuk perjalanan dinas di Boltim sebesar Rp101 juta, namun sudah disetor hampir 75 persen," ujar Mieke Mamahit.
Lanjut dia, masih ada sekitar Rp 20 juta - Rp 30 juta yang masih belum dilunasi. Rencananya, akan di-deatline hingga 7 Desember 2018.
Jika SKPD tidak segera melunasi, maka hal itu akan mempengaruhi laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari BPK.
Baca: Ruang Belajar SMK 1 Nuangan Tutuyan Memprihatinkan, Tiara: Tidak Nyaman Belajar
Selain perjalanan dinas, ada pula temuan dari BPK yakni pembangunan fisik dari pihak ketiga, baik keterlambatan kerja maupun kekurangan volume.
"Keterlambatan kerja Rp100 juta lebih, kekurangan volume Rp 40 juta rupiah," ujar dia lagi.
Ia menambahkan, hasil temuan ini sudah diserahkan langsung oleh BPK kepada Sekretaris Daerah Boltim.
Sekretaris Daerah, Muhammad Assagaf mengatakan, temuan langsung itu ditindaklanjuti oleh Pemkab Boltim.
Baca: Bupati Ingatkan Kepsek Gunakan Dana BOS Sesuai Peruntukan
"Saya langsung perintakan SKPD dan pihak ketiga untuk segera melunasi temuan tersebut," ujar Muhammad Assagaf.
Ke depan, pimpinan SKPD harus memperhatikan temuan ini, agar tidak diulangi lagi.
Sebab, Boltim masuk level 3 peningkatan kapabilitas aparat pengawasan internal pemerintah (PK-Apip). Jadi pemeriksaan lebih ketat. (Ven).