Menyandang Status Penegak Hukum, Elias: Polisi Pelaku Penggelapan Harus Dihukum Berat
Kriminolog Sulut Dr. Rodrigo Elias menilai para anggota Polres Bolmong yang jadi pelaku penggelapan mobil harus mendapatkan sanksi hukum berat
Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kriminolog Sulut Dr. Rodrigo Elias menilai para anggota Polres Bolmong yang jadi pelaku penggelapan mobil harus mendapatkan sanksi hukum berat.
"Status mereka sebagai anggota Polri dapat menjadi alasan pemberat dalam menjatuhkan hukuman oleh hakim," kata dia kepada Tribun Manado via WA, Jumat (9/11) pagi.
Dia mengatakan, para anggota polisi ini jangan hanya dipecat tapi harus diproses hukum menurut KUHP.
Hal tersebut penting agar menjawab keadilan masyarakat. "Juga memberi efek jera," kata dia.
Baca: Ini Peran 4 Anggota Polres Kotamobagu dalam Kasus Penggelapan Mobil yang Diungkap Polda Sulut
Baca: Ini Modus Pelaku Penggelapan Mobil yang Libatkan 4 Anggota Polres Kotamobagu

Baca: Kronologi Terungkapnya Kasus Penggelapan Mobil yang Melibatkan 4 Anggota Polres Kotamobagu
Baca: Inilah Identitas 14 Pelaku Penggelapan Mobil yang Dibongkar Polda Sulut, Termasuk 4 Anggota Polisi
Diketahui Polda Sulut menangkap 14 tersangka penggelapan mobil dan dan pemalsuan surat surat kendaraan bermotor (STNK) ditangkap Polda Sulut pada Juli hingga Oktober 2018.
Empat tersangka di antaranya merupakan anggota Polres Kotamobaguyang diduga terlibat sindikat itu.
Mereka yakni TA alias Taufiq, HM alias Hamdan, MM alias Marthen, dan SM alias Servin. Polda juga menyita 18 mobil hasil penggelapan, STNK palsu, dan pajak palsu.(art)