Ini Peran 4 Anggota Polres Kotamobagu dalam Kasus Penggelapan Mobil yang Diungkap Polda Sulut
Empat tersangka di antaranya merupakan anggota Polres Kotamobagu yang diduga terlibat sindikat itu.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulut menangkap 14 tersangka penggelapan mobil dan dan pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor (STNK) ditangkap Polda Sulut pada Juli hingga Oktober 2018.
Empat tersangka di antaranya merupakan anggota Polres Kotamobagu yang diduga terlibat sindikat itu.
Mereka yakni TA alias Taufiq, HM alias Hamdan, MM alias Marthen, dan SM alias Servin.
Polda juga menyita 18 mobil hasil penggelapan, STNK palsu, dan pajak palsu.
Para tersangka menyewa mobil kepada rental di Kota Manado selama 1 bulan.
Baca: Ini Modus Pelaku Penggelapan Mobil yang Libatkan 4 Anggota Polres Kotamobagu
Mobil yang disewa itu kemudian dijual lagi dengan harga minimal Rp 20 juta kepada orang lain.
Setelah dijual, mobil itu dibawa ke Bolaang Mongondow untuk diubah nomor polisinya.
Di sana, 4 polisi yang bertugas di Polres Kota Kotamobagu mengubah STNK dan nomor polisinya.
Dari hasil pembuatan surat itu, para polisi di Bolmong mematok harga senilai Rp 3 juta per kendaraan.
Para polisi itu kemudian juga mencarikan pembeli baru bagi kendaraan yang digelapkan itu dan menjualnya senilai Rp 130 juta,
Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Hari Sarwono dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, membeber para tersangka penggelapan mobil itu di lobi lantai 1 Mapolda Sulut, Kamis (8/11/2018).
Sebanyak 14 tersangka penggelapan mobil yang diringkus yakni:
- RM alias Rendy (29), warga Toruakat, Dumoga,
- ML alias Melki (42), warga Tanjung Batu, Manado,
- RG alias Retno (31), warga Desa Pusian, Dumoga,
- HJ alias Hen (30), warga Kelurahan Bitung, Amurang,
- RK alias Ricky (30), warga Desa Tumpaan,
- MP alias Rina (48), warga Singkil, Manado.
- JM alias Jul (31), warga Kotamobagu,
- SM alias Ser (41), warga Kotamobagu,
- GM alias Gito (30), warga Kotamobagu,
- HK alias Heldy (41), warga Moat Boltim,
- MM alias Marthen (32), warga Toruakat, Dumoga,
- HI alias Hengky (43), warga Gorontalo,
- HM alias Hamdan (50), warga Kotamobagu,
- TA alias Taufiq.
Baca: Kronologi Terungkapnya Kasus Penggelapan Mobil yang Melibatkan 4 Anggota Polres Kotamobagu
Kronologi
Penangkapan berawal dari lima tersangka, yaitu RM, ML, RG, HJ dan RK ditangkap petugas saat sedang bertransaksi di depan RM City Ekstra Malalayang, Manado, pada 12 Juli 2018.