Kubu Prabowo-Sandiaga Serahkan Keputusan soal Posisi Taufik Kurniawan ke PAN
Pihaknya menyerahkan keputusan terkait posisi Taufik Kurniawan di tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
TRIBUNMANADO.CO.ID - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan terkait posisi Taufik Kurniawan di tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebagai salah satu partai pengusung, PAN mengusulkan Taufik menjadi Wakil Ketua Dewan Pakar dalam struktur BPN.
Wakil Ketua DPR sekaligus Waki Ketua Umum PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami memberikan sepenuhnya keputusan itu kepada parpolnya yang mengusulkan Pak Taufik ke BPN," ujar Dahnil saat ditemui di media center Prabowo-Sandiaga, jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Baca: Taufik Kurniawan Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Sedang Reses
Menurut Dahnil, dalam beberapa hari ke depan, BPN akan menanyakan ke pimpinan DPP PAN mengenai posisi Taufik Kurniawan.
Sebab, sejumlah kader parpol yang berada di tim pemenangan Prabowo-Sandiaga merupakan usulan dari parpol koalisi pengusung.
"Beberapa hari ini kami akan menanyakan kembali ke parpol yang mengusulkan Pas Taufik karena kan beberapa kader parpol yang masuk ke BPN itu adalah usulan dari parpol koalisi," kata Dahnil.
"Jadi kami nanti menunggu kabar dari parpol yang mendorong Pak Taufik," tambah dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Baca: Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak, termasuk Taufik.
Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.