Taufik Kurniawan Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Sedang Reses
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tak menghadiri pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (1/11/2018).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tak menghadiri pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Rencananya, Taufik menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
Pengacara Taufik Kurniawan, Arifin Harahap, mengatakan, tim kuasa hukum telah menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa kliennya tak bisa mengikuti pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan masa reses.
Baca: Suap Wakil Ketua DPR RI: Kode Satu Ton untuk Taufik Kurniawan
"Klien kami enggak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau," kata Arifin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Arifin, Taufik dipastikan akan hadir pada 8 November 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan hal tersebut.
"Pagi ini pengacara dari TK datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang. Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," kata Febri.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
Baca: Tersandung Kasus, Peneliti LIPI Indria Samego Sarankan Taufik Kurniawan Mundur dari Pimpinan DPR
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.