Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (2/11/2018)

Editor: David_Kusuma
(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (2/11/2018). Ia tampak keluar memakai rompi tahanan KPK sekitar pukul 18.20 WIB 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (2/11/2018). Ia tampak keluar memakai rompi tahanan KPK sekitar pukul 18.20 WIB.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.

"TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Baca: Tersandung Kasus, Peneliti LIPI Indria Samego Sarankan Taufik Kurniawan Mundur dari Pimpinan DPR

Baca: Kubu Prabowo-Sandiaga Serahkan Keputusan soal Posisi Taufik Kurniawan ke PAN

Baca: Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar dari pengurusan DAK tersebut.

Artikel di tribunmanado.co.id ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperiksa, KPK Tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved