Ketua DPRD Bolsel Sambut Kehadiran Mantan Karyawan KKP
Ketua DPRD Kabupaten Bolsel Abdi Van Gobel, menyambut baik kehadiran puluhan mantan karyawan Perusahan Kawanua Kahuripan Pantera (KKP) Pinolosian
Penulis: | Editor:
Liputan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken
MOLIBAGU, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Abdi Van Gobel, menyambut baik kehadiran puluhan mantan karyawan Perusahan Kawanua Kahuripan Pantera (KKP) Pinolosian yang datang membawa aspirasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai sepihak, Rabu (31/10).
Baca: Pelamar CPNS Advent di Kota Manado Harus Melapor di BKDD
Ketua DPRD yang didampingi oleh Ketua Komisi I Ruslan Paputungan, Ketua Komisi II Dedy Abdul Hamid, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Arsad Gobel menjelaskan akan menyatukan persepsi untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang menimpa mereka.
Baca: Pemkab Bolsel Ikut Rakornas Pengelola Pengadaan Barang Jasa
Sebagaimana sesuai dengan isi surat tebusan ke DPRD meminta mengkaji ulang keputusan-keputusan PHK kepada 75 orang yang dianggap sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"DPRD akan meninjau kembali mengundang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta PT KKP untuk menjelaskan dasar-dasar peraturan yang digunakan untuk PHK dan pembayaran pesangon," jelas Abdi.
Baca: Ini Persiapan Panitia CPNS Bolsel Jelang Ujian CAT
Dewan berjanji akan meminta kedua belah pihak untuk menyampaikan dasar hukum sehingga PHK tersebut terjadi bagi karyawan tetap.
"Kita akan menyurat ke pihak terkait dan diundang untuk pertemuan kelanjutan nanti," jelasnya.
Senada diucapkan oleh Ketua Komisi I Ruslan Paputungan, bahwa apa yang tertuang dalam surat ini adalah bentuk aspirasi.
Baca: Pekan Sedap Hasil Seleksi Guru Honor Bolsel Diumumkan
"Aspirasi ini akan ada tambahan dari internal DPRD, surat kami terima dan akan ditindaklanjuti pada hari Senin nanti dengan menyurati pihak teknis dan perusahan terkait," jelasnya.
Sementara itu orator aksi tersebut Andrian Gonibala, mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang ditemui dalam PHK tersebut dimana mereka diminta menandatangani surat pengunduran diri.
Baca: DPRD Surati Fraksi Bentuk Pansus
Baca: Operasi Zebra 2018 - Ini 7 Pelanggaran Sasaran Utama Tilang dari Roda Dua hingga Empat
"Tanggal 18 Oktober 2018 kami di PHK kemudian tanggal 19 Oktober 2018 kami diberikan pesangon dan anehnya surat permohonan pengunduran diri yang kami tandatangani berisi di PHK pada tanggal 26 Oktober," jelasnya.
Kegiatan ini terus berlanjut, seluruh buruh yang mengalami kerugian menyampaikan aspirasi secara berganti-ganti.
Yuk subcribe video Tribun Manado di bawah ini: